UMP Jakarta 2026 Jadi Sorotan Serikat Pekerja

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Targetlink.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta menjadi perhatian kalangan serikat pekerja. Presiden KSPI Said Iqbal menilai angka tersebut belum mencerminkan kondisi riil biaya hidup di Jakarta, terlebih jika di bandingkan dengan daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.

Ia menyebut upah minimum di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Karawang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta. Menurutnya, perbedaan ini menimbulkan pertanyaan karena biaya hidup di Jakarta di nilai jauh lebih tinggi di bandingkan wilayah industri di sekitarnya.

Baca Juga :  Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI 2026-2031

Said Iqbal juga menyoroti bahwa UMP Jakarta 2026 berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi BPS yang mencapai Rp5,89 juta. Dengan selisih tersebut, upah minimum di nilai belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja lajang di ibu kota.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menyebut berbagai insentif seperti transportasi murah dan pangan bersubsidi sebagai bentuk dukungan bagi pekerja. Namun, KSPI menilai program tersebut tidak bisa di jadikan pengganti upah layak karena tidak di nikmati secara merata.

Baca Juga :  Hasil Proliga Putri 2026: Livin Mandiri Kalahkan Gresik 3-1, Dominasi Tetap Terjaga

Atas dasar itu, KSPI bersama aliansi buruh Jakarta meminta pemerintah daerah meninjau kembali kebijakan UMP 2026. Mereka berharap penyesuaian upah dapat menjaga daya beli pekerja serta selaras dengan kondisi ekonomi Jakarta.(Lya)

Editor : Liya

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Resmi! Pemerintah Tetapkan ASN WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya
Fenomena Pink Moon Hiasi Langit Indonesia Awal April 2026, Ini Jadwal dan Cara Melihatnya
DJP Online Error di Deadline 31 Maret 2026? Ini Cara Cepat Lapor SPT Tanpa Kendala
BBM Naik 1 April 2026? Ini Klarifikasi Resmi Pertamina dan ESDM yang Wajib Diketahui
Harga Emas Hari Ini 31 Maret 2026 Naik Serentak, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
Resmi! 178.981 Siswa Lolos SNBP 2026, Ini Link Cek Pengumuman dan Cara Aksesnya
Dramatis! Timnas Indonesia Kalah Tipis dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026
Heboh BBM Non-Subsidi Naik 10% Mulai 1 April 2026, Bahlil Akhirnya Buka Suara!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:55 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan ASN WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:16 WIB

Fenomena Pink Moon Hiasi Langit Indonesia Awal April 2026, Ini Jadwal dan Cara Melihatnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:13 WIB

DJP Online Error di Deadline 31 Maret 2026? Ini Cara Cepat Lapor SPT Tanpa Kendala

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:33 WIB

BBM Naik 1 April 2026? Ini Klarifikasi Resmi Pertamina dan ESDM yang Wajib Diketahui

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:49 WIB

Resmi! 178.981 Siswa Lolos SNBP 2026, Ini Link Cek Pengumuman dan Cara Aksesnya

Berita Terbaru