UMP Jakarta 2026 Jadi Sorotan Serikat Pekerja

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Targetlink.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta menjadi perhatian kalangan serikat pekerja. Presiden KSPI Said Iqbal menilai angka tersebut belum mencerminkan kondisi riil biaya hidup di Jakarta, terlebih jika di bandingkan dengan daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.

Ia menyebut upah minimum di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Karawang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta. Menurutnya, perbedaan ini menimbulkan pertanyaan karena biaya hidup di Jakarta di nilai jauh lebih tinggi di bandingkan wilayah industri di sekitarnya.

Baca Juga :  Lowongan BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! Cuma Sampai 15 April, Ini Posisi dan Cara Daftarnya

Said Iqbal juga menyoroti bahwa UMP Jakarta 2026 berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi BPS yang mencapai Rp5,89 juta. Dengan selisih tersebut, upah minimum di nilai belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja lajang di ibu kota.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menyebut berbagai insentif seperti transportasi murah dan pangan bersubsidi sebagai bentuk dukungan bagi pekerja. Namun, KSPI menilai program tersebut tidak bisa di jadikan pengganti upah layak karena tidak di nikmati secara merata.

Baca Juga :  Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Koruptor Harus Dimiskinkan

Atas dasar itu, KSPI bersama aliansi buruh Jakarta meminta pemerintah daerah meninjau kembali kebijakan UMP 2026. Mereka berharap penyesuaian upah dapat menjaga daya beli pekerja serta selaras dengan kondisi ekonomi Jakarta.(Lya)

Editor : Liya

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Influenza A Jadi Sorotan, Kemenkes Sebut H1N1Pdm09 Paling Banyak Ditemukan
Desil Keluarga Berubah, KIP Kuliah Apakah Bisa Dicabut? Simak Penjelasannya
Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh
Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026
Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 09:56 WIB

Influenza A Jadi Sorotan, Kemenkes Sebut H1N1Pdm09 Paling Banyak Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 22:12 WIB

Desil Keluarga Berubah, KIP Kuliah Apakah Bisa Dicabut? Simak Penjelasannya

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:37 WIB

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh

Senin, 1 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:04 WIB

Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi

Berita Terbaru