Jakarta, Targetlink.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta menjadi perhatian kalangan serikat pekerja. Presiden KSPI Said Iqbal menilai angka tersebut belum mencerminkan kondisi riil biaya hidup di Jakarta, terlebih jika di bandingkan dengan daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.
Ia menyebut upah minimum di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Karawang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta. Menurutnya, perbedaan ini menimbulkan pertanyaan karena biaya hidup di Jakarta di nilai jauh lebih tinggi di bandingkan wilayah industri di sekitarnya.
Said Iqbal juga menyoroti bahwa UMP Jakarta 2026 berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi BPS yang mencapai Rp5,89 juta. Dengan selisih tersebut, upah minimum di nilai belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja lajang di ibu kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menyebut berbagai insentif seperti transportasi murah dan pangan bersubsidi sebagai bentuk dukungan bagi pekerja. Namun, KSPI menilai program tersebut tidak bisa di jadikan pengganti upah layak karena tidak di nikmati secara merata.
Atas dasar itu, KSPI bersama aliansi buruh Jakarta meminta pemerintah daerah meninjau kembali kebijakan UMP 2026. Mereka berharap penyesuaian upah dapat menjaga daya beli pekerja serta selaras dengan kondisi ekonomi Jakarta.(Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : Suara.com









