Targetlink.id – Pemerintah mendorong seluruh instansi negara dan perusahaan swasta menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, khususnya pada 29-31 Desember 2025. Kebijakan ini sejalan dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang di sampaikan di depan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, imbauan WFA bertujuan untuk memperlancar mobilitas masyarakat saat libur Nataru. Surat edaran resmi terkait kebijakan ini tengah di siapkan, dengan penekanan bahwa perusahaan tetap dapat menyesuaikan kebutuhan operasional masing-masing.
Kebijakan WFA tidak berlaku untuk sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti kesehatan, hotel, restoran, hospitality, serta sektor esensial dan pabrik. Yassierli menegaskan, pekerja di sektor tersebut tetap wajib hadir sesuai kebutuhan operasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Yassierli menekankan pengusaha tidak boleh memotong jatah cuti tahunan maupun upah pekerja yang menjalankan WFA. Upah tetap di bayarkan penuh, sementara pekerja tetap melaksanakan tanggung jawabnya sesuai ketentuan kerja di kantor maupun di lokasi lain.(Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : CNBC









