Jakarta, Targetlink.id – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengklarifikasi pernyataannya soal penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK). Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan informasi sebelumnya.
Sebelumnya, Jaya Negara menyebut penonaktifan PBI JK terhadap 24.401 penerima Desil 6-10 di Kota Denpasar sebagai perintah Presiden Prabowo Subianto. Kini ia mengakui keliru dan menyatakan yang di maksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Sejujurnya, sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 untuk meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien,” ujar Jaya Negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Prabowo Pimpin Pertemuan TNI-Polri di Istana, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Nasional
Pemkot Denpasar berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar penerima PBI Desil 6-10 yang sebelumnya di nonaktifkan. Keputusan Menteri Sosial Nomor 4 Poin C memang menegaskan PBI JK untuk Desil 1-5, namun Pemkot memastikan masyarakat tetap terlindungi.
Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebelumnya meminta Jaya Negara menarik pernyataan yang menyebut Presiden memerintahkan penonaktifan. Gus Ipul menegaskan, pernyataan tersebut menyesatkan dan membingungkan masyarakat karena tidak sesuai fakta.(Jn)
Baca Juga: Wako Alfin dan Wawako Azhar Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
Editor : Liya









