Kerinci, Targetlink.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang di duga beroperasi antara Sumatera Barat dan Jambi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, salah satunya merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kota Sungai Penuh.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, AKP Yandra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang di lakukan melalui metode undercover buy. Petugas kemudian menemukan aktivitas mencurigakan melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN” yang diduga di kendalikan oleh seorang bandar berinisial J yang berada di Padang, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, jaringan tersebut menggunakan modus sistem tempel, yakni narkotika di simpan di lokasi tertentu setelah pembayaran di lakukan melalui aplikasi DANA. Karena itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap jalur distribusi barang haram tersebut.
Selanjutnya, pada Senin (15/6/2026), petugas berhasil menggagalkan pengiriman sabu dengan menangkap seorang kurir berinisial Z (56), warga Padang, di wilayah Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci.
Saat di lakukan pemeriksaan, Z mengakui bahwa dirinya membawa sabu untuk diserahkan kepada tersangka N alias H (49), seorang PNS asal Sungai Penuh yang di duga berperan sebagai penerima atau penempel barang.
Namun, ketika mengetahui dirinya di buntuti petugas, Z di duga panik dan sempat membuang barang bukti di kawasan Perkebunan Teh Kayu Aro guna menghilangkan jejak.
Meski demikian, tim Satresnarkoba Polres Kerinci tidak kehilangan jejak. Setelah berhasil mengamankan N alias H di kawasan ATM Pabrik Teh Kayu Aro, petugas langsung melakukan penyisiran di lokasi yang di sebutkan oleh tersangka.
Hasilnya, polisi menemukan sebanyak 41 paket sabu yang di buang di area perkebunan teh tersebut. Dari hasil penimbangan, barang bukti yang di temukan memiliki berat mencapai 14,7 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sabu seberat 0,55 gram yang di temukan sebelumnya. Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil di sita dalam kasus ini mencapai 15,25 gram.
Tidak hanya itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak peluru senapan angin, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang di duga di gunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, kedua tersangka telah di tahan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polres Kerinci menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba yang masuk ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(Ly)
Baca Juga: Wisuda XII IAIN Kerinci Kukuhkan 538 Lulusan, Siap Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing
Editor : Liya









