Lampung, Targetlink.id – Unit Reskrim Polsek Bengkunat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas patroli hunting menemukan dua pria dengan gelagat mencurigakan di Pekon Tanjung Rejo, Kecamatan Bengkunat, Lampung.
Dari pemeriksaan, di temukan narkotika jenis sabu dan ganja yang di simpan dalam tas selempang, serta berbagai alat pendukung dan dua sepeda motor. Kedua pelaku di bawa ke Polsek.
Dalam pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan satu terduga pemesan narkoba.
Para pelaku di jerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara. Polsek Bengkunat menegaskan pemberantasan narkoba akan terus di gencarkan demi menjaga masyarakat Lampung tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(Red)
Editor : Liya
Sumber Berita : Polda Lampung










