Polda Metro Jaya Tetapkan Richard Lee Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter sekaligus konten kreator Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Dokter sekaligus konten kreator Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Jakarta, Targetlink.id – Polda Metro Jaya menetapkan dokter sekaligus konten kreator Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang di layangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengatakan status tersangka terhadap Richard Lee di tetapkan oleh penyidik pada 15 Desember 2025. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Tahanan Kabur dari Mapolsek Maro Sebo, Polisi Bergerak Cepat

Namun demikian, Reonald belum membeberkan secara detail kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut. Ia menyebutkan proses penyidikan masih berlangsung.
Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Akan tetapi, yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan hingga Rabu, 7 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaKerusakan Hutan Jambi Capai 44.387 Hektare Akibat PETI

Baca Juga :  Presiden RI Secara Resmi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Hingga Beberapa Pejabat Tinggi

Di sisi lain, kepolisian juga membuka peluang penyelesaian melalui jalur mediasi. Pihak kepolisian berencana menghadirkan pelapor dan terlapor dalam agenda mediasi yang di jadwalkan pada 6 Januari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Langkah tersebut di lakukan guna mencari penyelesaian terbaik tanpa mengesampingkan proses hukum yang tengah berjalan.(Lya)

Baca JugaKorsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah di Tapakis

 

Editor : Liya

Berita Terkait

Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Putusan MK soal IKN Ternyata Bukan Akhir, Ini Fakta Pentingnya
Satgas PKH Beri Pengakuan Mengejutkan di HUT ke-43 BPKP, Ini Peran Besarnya untuk Negara
Reformasi Polri Menguat, Kompolnas Diusulkan Punya Kuasa Eksekusi dan Investigasi
Apakah Benar BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan? Ini Penjelasannya
Harga Sawit Tiba-Tiba Anjlok, Pemerintah Daerah Diminta Bergerak Sebelum Petani Makin Menjerit
Prabowo Siapkan Paket Stimulus Ekonomi, Ada Insentif Pajak untuk Vokasi
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:09 WIB

Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:52 WIB

Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:18 WIB

Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Putusan MK soal IKN Ternyata Bukan Akhir, Ini Fakta Pentingnya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:09 WIB

Satgas PKH Beri Pengakuan Mengejutkan di HUT ke-43 BPKP, Ini Peran Besarnya untuk Negara

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:10 WIB

Reformasi Polri Menguat, Kompolnas Diusulkan Punya Kuasa Eksekusi dan Investigasi

Berita Terbaru