Jakarta, TargetLink.id – Polemik penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan memicu kontroversi setelah Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyebut kebijakan itu sebagai instruksi Presiden. Pernyataan ini menimbulkan pro-kontra dan sorotan publik terhadap komunikasi pemerintah.
Gusti menyebut ada 24.401 warga Denpasar yang PBI-nya di cabut, namun Pemkot bersedia membiayai iuran mereka agar tetap bisa mengakses layanan BPJS. Anggaran yang di siapkan mencapai Rp 9,07 miliar, dan koordinasi dengan BPJS sudah dilakukan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan warga terdampak.
Menanggapi hal ini, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan tidak ada instruksi Presiden untuk menonaktifkan PBI BPJS. Penonaktifan peserta hanya bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan lebih tepat sasaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Status BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Cek PBI JK dengan Mudah
Berdasarkan Permensos Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 19 Januari 2026, sekitar 11 juta peserta PBI nonaktif karena naik desil. Hanya masyarakat desil 1–5 yang tetap menerima PBI. Proses cepat dan minim sosialisasi membuat sejumlah pasien gagal ginjal, anak, dan lansia kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Pakar kebijakan publik menyoroti buruknya komunikasi dan absennya pemberitahuan transisi. Mereka menekankan transparansi sejak awal agar masyarakat mendapat informasi, bukan melalui kasus layanan tertunda.(Jn)
Baca Juga: BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Lengkapnya Agar Bisa Dipakai Lagi
Editor : Liya









