Mediasi Buntu di Polda Jambi: Winda Perjuangkan Hak Anak Sesuai Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, TargetLink.id – Mediasi antara Winda Irzalina dan anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rendra Ramadhan Usman, yang berlangsung di Mapolda Jambi pada Senin (14/7), kembali menemui jalan buntu. Polemik terkait hak asuh anak belum juga menemukan titik terang.

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh pihak kepolisian tersebut, Rendra melalui kuasa hukumnya bersikeras menawarkan skema hak asuh anak dibagi 15 hari bersama ayah dan 15 hari bersama ibu, dengan pembiayaan pun dibagi bergilir: 15 hari oleh Rendra dan sisanya oleh Winda.

Namun, Winda Irzalina dengan tegas menolak pola tersebut. Ia menilai sistem tersebut tidak hanya menyulitkan anak secara psikologis, tetapi juga tidak sejalan dengan norma hukum dan keadilan yang berlaku, khususnya bagi anak yang masih kecil dan membutuhkan sosok ibu secara utuh.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI):

“Dalam hal terjadinya perceraian:
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya

b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuh

c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayah.”

Dalam konteks ini, anak yang dimaksud masih berada dalam usia di bawah 12 tahun, sehingga secara hukum, hak asuh mutlak berada pada ibunya, Winda Irzalina. Sementara pembiayaan sepenuhnya seharusnya menjadi tanggung jawab ayah biologis, dalam hal ini Rendra Ramadhan Usman.

Baca Juga :  Polda Jambi Buka Operasi Keselamatan 2026, Sinergi Lintas Instansi Demi Tertib Lalu Lintas

Winda juga menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata demi dirinya, melainkan demi kenyamanan, stabilitas emosional, dan pertumbuhan anak yang sehat secara psikologis. “Saya hanya ingin anak saya hidup tenang, tidak dibolak-balik setiap 15 hari seperti barang titipan. Apalagi dia masih kecil dan sangat butuh pelukan ibunya,” ungkap Winda usai mediasi.

Keteguhan Winda didukung sejumlah aktivis perlindungan perempuan dan anak di Jambi yang menyayangkan sikap Rendra sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan hukum, bukan mencari celah untuk menghindari tanggung jawab sebagai ayah.

Publik kini menantikan keberpihakan hukum dalam perkara ini. Apakah keadilan akan berpihak kepada hak-hak dasar anak dan ibunya, atau justru dikebiri oleh ego kekuasaan dan manipulasi aturan?(Liya)

Berita Terkait

Pererat Sinergi dengan Media, Polda Jambi Rayakan HPN 2026 Penuh Keakraban
Polda Jambi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk PETI
Kawanan Pencuri Gasak Uang dan Rokok di Alfamart Citra Raya Jambi
Kapolda Jambi Ajak Jajaran Jaga Fasilitas Umum Lewat Korve Massal
Walikota Sungai Penuh Bersama Kadis PUPR Jemput Dukungan Pusat untuk Percepatan Infrastruktur
Rapat Kapolda Jambi Bersama Pemprov Bahas Karya Bakti Sosial, Taman Eks MTQ Jadi Prioritas
Polda Jambi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Ramadan di Pasar Angso Duo
Ditlantas Polda Jambi Gandeng Ojol, Perkuat Keselamatan Jalan Lewat Operasi Keselamatan 2026
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 20:56 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk PETI

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:31 WIB

Kawanan Pencuri Gasak Uang dan Rokok di Alfamart Citra Raya Jambi

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Jambi Ajak Jajaran Jaga Fasilitas Umum Lewat Korve Massal

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:38 WIB

Walikota Sungai Penuh Bersama Kadis PUPR Jemput Dukungan Pusat untuk Percepatan Infrastruktur

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:35 WIB

Rapat Kapolda Jambi Bersama Pemprov Bahas Karya Bakti Sosial, Taman Eks MTQ Jadi Prioritas

Berita Terbaru