Indonesia Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat meresmikan KUHP Nasional dan KUHAP baru di Jakarta, menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat meresmikan KUHP Nasional dan KUHAP baru di Jakarta, menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial di Indonesia.

Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP baru. Langkah ini menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial di Tanah Air. Peresmian di lakukan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 untuk KUHP dan UU Nomor 13 Tahun 2024 untuk KUHAP.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan kedua kitab undang-undang ini sebagai momentum bersejarah. Menurutnya, Indonesia kini memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Kode Redeem FF 8 Maret 2026 Terbaru: Klaim Skin M1014 Crimson Scorpio dan Bundle Joker V2 Gratis Hari Ini

KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang di terbitkan pada era Orde Baru melalui UU Nomor 8 Tahun 1981. Perubahan ini merupakan bagian dari proses reformasi hukum pidana yang telah berjalan sejak Reformasi 1998. Tujuannya adalah menyesuaikan hukum dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan mendasar terjadi pada pendekatan hukum pidana. KUHP Nasional menggeser fokus dari retributif sekadar menghukum pelaku menjadi restoratif, yang memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku. Hal ini di harapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berimbang.

Baca Juga :  Unggul 3-0, Bali United Gagal Menang! Johnny Jansen Kecewa Berat Usai Ditahan PSIM 3-3

Dengan di berlakukannya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia resmi meninggalkan warisan hukum kolonial dan Orde Baru. Reformasi ini menjadi tonggak penting bagi modernisasi hukum pidana, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi warga negara.(Lya)

Editor : Liya

Sumber Berita : Kompas.Com

Berita Terkait

Viral! Citra Anidya Unggah Momen Lebaran Bareng Chef Juna, Warganet Heboh Soal Agama
Samsung Galaxy A57 & A37 5G Resmi Rilis, HP AI Murah dengan Fitur Setara Flagship
Belajar Coin Magic: 14 Trik Sulap Koin yang Mudah dan Menakjubkan untuk Pemula
Jelang Idulfitri 1447 H, Salon Ely Sungai Penuh Kebanjiran Pelanggan, Omzet Meningkat Tajam
Stasiun Malang Jadi Tiga Besar Stasiun Terpadat Saat Mudik Lebaran 2026 di Daop 8
Harga Perak Antam 16 Maret 2026 Jelang Lebaran 1447 H, Cek Daftar Harga Terbarunya
Jelang Lebaran 2026, Harga Emas Perhiasan 16 Maret Turun Tipis, Kesempatan Beli Makin Terbuka
Aturan SIM 2026 Berubah, Pengemudi Wajib Tahu Syarat dan Ketentuan Terbaru
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:30 WIB

Viral! Citra Anidya Unggah Momen Lebaran Bareng Chef Juna, Warganet Heboh Soal Agama

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:43 WIB

Samsung Galaxy A57 & A37 5G Resmi Rilis, HP AI Murah dengan Fitur Setara Flagship

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:56 WIB

Belajar Coin Magic: 14 Trik Sulap Koin yang Mudah dan Menakjubkan untuk Pemula

Senin, 16 Maret 2026 - 21:38 WIB

Jelang Idulfitri 1447 H, Salon Ely Sungai Penuh Kebanjiran Pelanggan, Omzet Meningkat Tajam

Senin, 16 Maret 2026 - 17:34 WIB

Stasiun Malang Jadi Tiga Besar Stasiun Terpadat Saat Mudik Lebaran 2026 di Daop 8

Berita Terbaru

Sejumlah pemain Arsenal mengalami cedera dan batal memperkuat timnas pada jeda internasional Maret 2026.

Internasional

Krisis Cedera Arsenal! Deretan Bintang The Gunners Batal Bela Timnas

Selasa, 24 Mar 2026 - 13:47 WIB