Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP baru. Langkah ini menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial di Tanah Air. Peresmian di lakukan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 untuk KUHP dan UU Nomor 13 Tahun 2024 untuk KUHAP.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan kedua kitab undang-undang ini sebagai momentum bersejarah. Menurutnya, Indonesia kini memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.
KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang di terbitkan pada era Orde Baru melalui UU Nomor 8 Tahun 1981. Perubahan ini merupakan bagian dari proses reformasi hukum pidana yang telah berjalan sejak Reformasi 1998. Tujuannya adalah menyesuaikan hukum dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perubahan mendasar terjadi pada pendekatan hukum pidana. KUHP Nasional menggeser fokus dari retributif sekadar menghukum pelaku menjadi restoratif, yang memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku. Hal ini di harapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berimbang.
Dengan di berlakukannya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia resmi meninggalkan warisan hukum kolonial dan Orde Baru. Reformasi ini menjadi tonggak penting bagi modernisasi hukum pidana, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi warga negara.(Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : Kompas.Com









