Indonesia Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat meresmikan KUHP Nasional dan KUHAP baru di Jakarta, menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat meresmikan KUHP Nasional dan KUHAP baru di Jakarta, menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial di Indonesia.

Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP baru. Langkah ini menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial di Tanah Air. Peresmian di lakukan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 untuk KUHP dan UU Nomor 13 Tahun 2024 untuk KUHAP.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan kedua kitab undang-undang ini sebagai momentum bersejarah. Menurutnya, Indonesia kini memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Wako Alfin Terima Kunjungan PC PMII Kerinci- Sungai Penuh

KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang di terbitkan pada era Orde Baru melalui UU Nomor 8 Tahun 1981. Perubahan ini merupakan bagian dari proses reformasi hukum pidana yang telah berjalan sejak Reformasi 1998. Tujuannya adalah menyesuaikan hukum dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan mendasar terjadi pada pendekatan hukum pidana. KUHP Nasional menggeser fokus dari retributif sekadar menghukum pelaku menjadi restoratif, yang memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku. Hal ini di harapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berimbang.

Baca Juga :  Bank Indonesia Klaim Nilai Tukar Rupiah Terkendali

Dengan di berlakukannya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia resmi meninggalkan warisan hukum kolonial dan Orde Baru. Reformasi ini menjadi tonggak penting bagi modernisasi hukum pidana, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi warga negara.(Lya)

Editor : Liya

Sumber Berita : Kompas.Com

Berita Terkait

Viral! Penumpang LRT Jabodebek Terjebak di Lift, Semua Selamat
WFA Jelang Lebaran 2026 Resmi Diterapkan, Pemerintah Atur Mobilitas Mudik Lebih Fleksibel
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Target 100 Ribu Pemudik Berangkat Aman dan Nyaman
ASN Boleh WFA Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, Menpan RB Terbitkan Aturan Resmi
Prabowo Pimpin Pertemuan TNI-Polri di Istana, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Nasional
Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah Berawan, BMKG Ingatkan Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah
Beckham Siapkan Momen Sejarah: Ronaldo dan Messi Bisa Satu Tim di Inter Miami
Jasa Marga Prediksi 3,6 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Mudik Lebaran 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:33 WIB

Viral! Penumpang LRT Jabodebek Terjebak di Lift, Semua Selamat

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:43 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Target 100 Ribu Pemudik Berangkat Aman dan Nyaman

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:04 WIB

ASN Boleh WFA Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, Menpan RB Terbitkan Aturan Resmi

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:36 WIB

Prabowo Pimpin Pertemuan TNI-Polri di Istana, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Nasional

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:25 WIB

Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah Berawan, BMKG Ingatkan Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

Berita Terbaru

Tunggal putra Indonesia Moh Zaki Ubaidillah atau Ubed menunjukkan performa gemilang di Kejuaraan Beregu Asia 2026 dan naik peringkat dunia.

Internasional

Ubed Naik Peringkat Dunia Usai Bersinar di Kejuaraan Beregu Asia 2026

Selasa, 10 Feb 2026 - 20:21 WIB