Jabatan Fungsional ASN 2026: Cek Jenjang, Angka Kredit dan Syarat Naik Pangkat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Jabatan Fungsional ASN 2026. ASN perlu memahami jenjang jabatan, angka kredit, kinerja, dan persyaratan kenaikan pangkat.

Ilustrasi Jabatan Fungsional ASN 2026. ASN perlu memahami jenjang jabatan, angka kredit, kinerja, dan persyaratan kenaikan pangkat.

Jakarta, Targetlink.id — Jabatan Fungsional (JF) menjadi salah satu jalur karier bagi PNS yang bekerja berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Karena itu, ASN perlu memahami jenjang, angka kredit, serta ketentuan kenaikan pangkat.

Secara umum, JF terbagi menjadi dua kategori, yaitu JF Keahlian dan JF Keterampilan.

Untuk JF Keahlian, jenjangnya terdiri atas Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Sementara itu, JF Keterampilan meliputi Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angka Kredit Jabatan Fungsional
Selain jenjang jabatan, angka kredit menjadi bagian penting dalam pengembangan karier. BKN menetapkan target angka kredit tahunan berdasarkan jenjang masing-masing.

Baca Juga :  Pemerintah Turunkan Dana Besar Tangani Bencana Aceh-Sumatera

Untuk kategori keahlian, targetnya mulai dari 12,5 angka kredit untuk Ahli Pertama, 25 untuk Ahli Muda, 37,5 untuk Ahli Madya, hingga 50 untuk Ahli Utama. Sementara kategori keterampilan mulai dari 3,75 untuk Pemula, 5 untuk Terampil, 12,5 untuk Mahir, dan 25 untuk Penyelia.

Selanjutnya, kenaikan pangkat juga memiliki persyaratan yang harus di penuhi. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, pejabat fungsional antara lain harus memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan, memiliki predikat kinerja paling rendah Baik dalam dua tahun terakhir, serta telah menduduki pangkat terakhir paling singkat dua tahun dalam ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Menteri Transmigrasi Ajak Generasi Muda Dalam Program Trans Patriot

Baca Juga12 Ribu Benih Ikan Nila Diserahkan, Wawako Azhar Hamzah Dorong Penguatan Budidaya Ikan di RKE

Karena itu, ASN yang menduduki Jabatan Fungsional perlu memantau kinerja, angka kredit, kompetensi, dan kebutuhan jabatan secara berkala. Dengan demikian, proses pengembangan karier dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar aturan: PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. (Red)

Baca JugaWali Kota Sungai Penuh Alfin, Serukan Stop Judi Online: Lindungi Keluarga dari Jerat Kecanduan

Editor : Liya

Berita Terkait

Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singapura Jadi Lawan Pertama
Influenza A Jadi Sorotan, Kemenkes Sebut H1N1Pdm09 Paling Banyak Ditemukan
Desil Keluarga Berubah, KIP Kuliah Apakah Bisa Dicabut? Simak Penjelasannya
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Putusan MK soal IKN Ternyata Bukan Akhir, Ini Fakta Pentingnya
Satgas PKH Beri Pengakuan Mengejutkan di HUT ke-43 BPKP, Ini Peran Besarnya untuk Negara
Reformasi Polri Menguat, Kompolnas Diusulkan Punya Kuasa Eksekusi dan Investigasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:08 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singapura Jadi Lawan Pertama

Selasa, 22 September 2026 - 22:23 WIB

Jabatan Fungsional ASN 2026: Cek Jenjang, Angka Kredit dan Syarat Naik Pangkat

Jumat, 18 September 2026 - 09:56 WIB

Influenza A Jadi Sorotan, Kemenkes Sebut H1N1Pdm09 Paling Banyak Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 22:12 WIB

Desil Keluarga Berubah, KIP Kuliah Apakah Bisa Dicabut? Simak Penjelasannya

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:09 WIB

Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen

Berita Terbaru