Targetlink.id – Kabar yang di tunggu jutaan aparatur sipil negara (ASN) akhirnya mulai menemui titik terang. Pemerintah daerah di berbagai wilayah sudah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai awal Juni 2026.
Menariknya, kabar ini juga membawa angin segar bagi PPPK paruh waktu yang selama ini masih mempertanyakan hak mereka dalam pembayaran gaji ke-13.
Berdasarkan informasi yang di sampaikan Plt Kepala BPPKAD Ponorogo, Sriyono, seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah akan menerima gaji ke-13. Kebijakan tersebut mencakup PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh ASN Pemkab Ponorogo menerima gaji ke-13, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Sriyono.
Anggaran Puluhan Miliar Sudah Di siapkan
Pemerintah Kabupaten Ponorogo disebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN tahun 2026.
Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu regulasi teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait mekanisme pencairan. Jika seluruh proses administrasi selesai, pembayaran di perkirakan mulai di lakukan pada awal Juni 2026.
Sebelumnya, sejumlah daerah lain juga telah menyiapkan anggaran serupa untuk pencairan gaji ke-13 ASN yang bersumber dari APBD.
Komponen Gaji ke-13 yang Akan Di terima ASN
Pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen yang masuk dalam perhitungan meliputi:
. Gaji pokok
. Tunjangan keluarga
. Tunjangan pangan
. Tambahan penghasilan pegawai sesuai ketentuan
Besaran yang di terima setiap ASN bisa berbeda karena di sesuaikan dengan komponen penghasilan masing-masing.
PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Lagi Cemas?
Selama beberapa bulan terakhir, banyak PPPK paruh waktu mempertanyakan apakah mereka akan mendapatkan gaji ke-13 seperti ASN lainnya.
Baca Juga: Pajak UMKM 0,5% Tak Berlaku Lagi untuk Semua Pelaku Usaha, Ini Aturan Barunya
Pasalnya, status PPPK paruh waktu masih tergolong baru sehingga memunculkan berbagai spekulasi terkait hak keuangan yang di terima.
Namun, sejumlah daerah mulai memberikan sinyal positif bahwa PPPK paruh waktu tetap masuk dalam kategori ASN yang berhak menerima gaji ke-13. Meski demikian, mekanisme dan besaran yang di terima masih menunggu aturan teknis lebih lanjut dari pemerintah.
Dengan perkembangan terbaru ini, jutaan ASN kini tinggal menunggu proses pencairan yang di perkirakan berlangsung dalam hitungan hari.(Ly)
Baca Juga: Harga Emas Antam Tiba-Tiba Naik Lagi! Tembus Rp2,799 Juta, Investor Langsung Panik?
Editor : Liya









