Jakarta, Targetlink.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan dua upaya peredaran garmen ilegal jelang akhir tahun 2025. Pada 11 Desember, operasi pertama menindak tiga kontainer KM Indah Costa di Pelabuhan Sunda Kelapa, yang ternyata berisi pakaian jadi ilegal dan mesin, meski dokumen menyebut “barang campuran dan sajadah”.
Sebelumnya, pada 3 Desember, Bea Cukai menindak dua truk bermuatan garmen berbentuk ballpress di KM 116 Tol Palembang–Lampung. Barang berasal dari Jambi dengan surat jalan palsu yang mencantumkan Medan sebagai asal. Kedua sopir hanya menjalankan perintah pengiriman.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menekankan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat dan instansi lain untuk memberantas perdagangan ilegal. “Penindakan menyasar seluruh rantai distribusi, termasuk pemilik barang,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DJBC memastikan proses penyidikan berjalan menyeluruh guna melindungi industri lokal dan mencegah persaingan usaha tidak sehat.(Lya)
Editor : Liya









