Jakarta, Targetlink.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Rabu (7/10/2026).
Nusron di panggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut di lakukan untuk mendalami informasi yang di perlukan penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Nusron telah di jadwalkan pada hari ini. KPK juga meyakini Nusron akan memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga sekitar pukul 11.50 WIB, Nusron belum terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK menyatakan masih menunggu kehadiran Menteri ATR/BPN tersebut.
Kasus Sedang Di Dalami KPK
Kasus yang sedang di dalami KPK ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi serta empat pihak lainnya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK sebelumnya menegaskan penggeledahan tidak di lakukan di ruangan Nusron Wahid.
Baca Juga: LSM Kompej Hearing Bersama Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Bahas Dugaan Pertalite Bermasalah
KPK menegaskan proses penyidikan di lakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah tersebut juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak.
Kini, perhatian publik tertuju pada pemeriksaan Nusron Wahid. Keterangan Menteri ATR/BPN tersebut di harapkan dapat membantu penyidik mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi yang tengah di tangani KPK.(Lya)
Baca Juga: Audiensi dengan Pemkab Kerinci, Tiga LSM Soroti Legalitas dan Dampak Lingkungan Peternakan Ayam
Editor : Liya









