Jakarta, Targetlink.id – Isu mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali ramai di bicarakan di media sosial. Banyak masyarakat mulai khawatir karena muncul informasi yang menyebut tarif peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan naik pada tahun 2026.
Namun, BPJS Kesehatan memastikan kabar tersebut belum benar. Hingga saat ini, besaran iuran peserta JKN masih tetap dan belum mengalami perubahan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa tarif iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Karena itu, masyarakat di minta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran yang berlaku saat ini masih sama. Peserta kelas I membayar Rp150 ribu per bulan, kelas II Rp100 ribu per bulan, dan kelas III Rp42 ribu per bulan.
Sementara itu, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp7 ribu bagi peserta kelas III. Dengan demikian, peserta hanya membayar Rp35 ribu per bulan.
Baca Juga: Harga Sawit Tiba-Tiba Anjlok, Pemerintah Daerah Diminta Bergerak Sebelum Petani Makin Menjerit
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa setiap perubahan iuran harus melalui keputusan dan regulasi resmi pemerintah. Sampai sekarang, belum ada aturan baru terkait kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, pemerintah terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memperkuat sistem digital agar peserta semakin mudah mengakses layanan JKN.
Karena itu, masyarakat di imbau tetap tenang dan rutin membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif saat di butuhkan.(Lya)
Baca Juga: CNG 3 Kg Mulai Disiapkan, Benarkah LPG 3 Kg Bakal Ditinggalkan?
Editor : Liya









