Apakah Benar BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan? Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS Kesehatan memastikan iuran peserta JKN tahun 2026 masih tetap dan belum mengalami kenaikan.

BPJS Kesehatan memastikan iuran peserta JKN tahun 2026 masih tetap dan belum mengalami kenaikan.

Jakarta, Targetlink.id  – Isu mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali ramai di bicarakan di media sosial. Banyak masyarakat mulai khawatir karena muncul informasi yang menyebut tarif peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan naik pada tahun 2026.

Namun, BPJS Kesehatan memastikan kabar tersebut belum benar. Hingga saat ini, besaran iuran peserta JKN masih tetap dan belum mengalami perubahan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa tarif iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Karena itu, masyarakat di minta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya.

Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran yang berlaku saat ini masih sama. Peserta kelas I membayar Rp150 ribu per bulan, kelas II Rp100 ribu per bulan, dan kelas III Rp42 ribu per bulan.

Sementara itu, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp7 ribu bagi peserta kelas III. Dengan demikian, peserta hanya membayar Rp35 ribu per bulan.

 

Baca JugaHarga Sawit Tiba-Tiba Anjlok, Pemerintah Daerah Diminta Bergerak Sebelum Petani Makin Menjerit

Baca Juga :  Viral Pernyataan PBI JK, Wali Kota Denpasar Jelaskan dan Minta Maaf

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa setiap perubahan iuran harus melalui keputusan dan regulasi resmi pemerintah. Sampai sekarang, belum ada aturan baru terkait kenaikan tarif BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memperkuat sistem digital agar peserta semakin mudah mengakses layanan JKN.

Karena itu, masyarakat di imbau tetap tenang dan rutin membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif saat di butuhkan.(Lya)

Baca JugaCNG 3 Kg Mulai Disiapkan, Benarkah LPG 3 Kg Bakal Ditinggalkan?

Editor : Liya

Berita Terkait

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh
Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026
Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Sirih Cina Bisa Dikonsumsi? Ini Manfaat dan Khasiatnya untuk Kesehatan
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:37 WIB

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh

Senin, 1 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:04 WIB

Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:12 WIB

Sirih Cina Bisa Dikonsumsi? Ini Manfaat dan Khasiatnya untuk Kesehatan

Berita Terbaru