Targetlink.id – Kabar pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada April 2026 kembali ramai di perbincangkan. Namun, hingga kini pemerintah belum memberikan kepastian resmi terkait jadwal pencairannya.
Meski begitu, masyarakat tetap perlu waspada. Pasalnya, informasi yang beredar di media sosial sering kali belum tentu benar. Karena itu, penting untuk mengecek langsung status penerima bantuan sosial melalui kanal resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Cara Cek Status Penerima BLT
Pertama, buka situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Setelah itu, pilih wilayah sesuai KTP, mulai dari provinsi hingga desa.
Selanjutnya, masukkan nama lengkap sesuai identitas. Kemudian isi kode captcha dan klik “Cari Data”.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi bantuan yang di terima. Data tersebut mencakup jenis bansos hingga periode pencairan.
Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi “Cek Bansos”. Aplikasi ini memudahkan pengguna memantau status bantuan secara lebih praktis.
Apa Itu Desil Bansos?
Selain status penerima, masyarakat juga perlu memahami istilah “desil”. Pemerintah menggunakan sistem ini untuk menentukan prioritas penerima bantuan.
Secara umum, desil dibagi menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan.
. Desil 1: Sangat miskin
. Desil 2: Miskin
. Desil 3: Rentan miskin
. Desil 4: Hampir rentan
. Desil 5–10: Menengah hingga atas
Artinya, semakin kecil angka desil, maka semakin besar peluang seseorang mendapatkan bantuan sosial.
Cara Cek Kategori Desil
Untuk mengetahui posisi desil, buka aplikasi Cek Bansos. Setelah login, masuk ke menu “Profil”.
Di bagian tersebut, akan muncul “Peringkat Kesejahteraan Keluarga” yang menunjukkan kategori desil masing-masing.
Baca Juga: Harga LPG Non-Subsidi Melonjak Tajam, Ancaman Migrasi ke Gas 3 Kg Makin Nyata
Sampai saat ini, pencairan BLT April 2026 belum di umumkan secara resmi. Oleh karena itu, masyarakat di sarankan tidak mudah percaya informasi yang belum jelas sumbernya.
Sebagai langkah aman, selalu cek data melalui situs atau aplikasi resmi agar terhindar dari hoaks.(Lya)
Baca Juga: Pajak Mobil & Motor Listrik Tak Lagi Gratis 2026, Ini Aturan Baru yang Bikin Kaget!
Editor : Liya









