TargetLink.id – Gangguan akses DJP Online kembali di keluhkan wajib pajak saat mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2026. Lonjakan pengguna di hari terakhir menyebabkan sistem melambat hingga sulit diakses, terutama pada jam-jam sibuk.
Kondisi ini membuat banyak masyarakat kesulitan menyelesaikan kewajiban pelaporan pajak tepat waktu. Mulai dari gagal login, error saat pengisian data, hingga kendala saat submit laporan menjadi masalah yang paling sering terjadi.
Sebagai solusi, Direktorat Jenderal Pajak mendorong penggunaan sistem terbaru berbasis Coretax yang lebih stabil dan terintegrasi. Sistem ini di harapkan mampu mengurangi beban server sekaligus mempermudah proses pelaporan secara digital.
Baca Juga: BBM Naik 1 April 2026? Ini Klarifikasi Resmi Pertamina dan ESDM yang Wajib Diketahui
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Agar pelaporan berjalan lancar, wajib pajak di sarankan menyiapkan dokumen sejak awal, menghindari akses di jam padat, serta memastikan koneksi internet stabil. Jika mengalami kendala, pengguna juga bisa mencoba login secara berkala hingga sistem kembali normal.
Sebagai bentuk kelonggaran, pemerintah memberikan relaksasi pelaporan hingga 30 April 2026 tanpa di kenakan sanksi denda. Kebijakan ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang terdampak gangguan teknis saat mengakses layanan pajak online di hari terakhir. (Jn)
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 31 Maret 2026 Naik Serentak, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
Editor : Joni









