BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Lengkapnya Agar Bisa Dipakai Lagi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta BPJS PBI bisa mengajukan reaktivasi jika memenuhi syarat tertentu melalui dinas sosial setempat.

Peserta BPJS PBI bisa mengajukan reaktivasi jika memenuhi syarat tertentu melalui dinas sosial setempat.

Jakarta, TargetLink.id – Peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu panik jika status kepesertaan di nonaktifkan. Pemerintah membuka mekanisme reaktivasi agar peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan. Program BPJS PBI atau PBI JKN sendiri di tujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan iuran sepenuhnya di tanggung pemerintah.

Peserta BPJS PBI yang nonaktif dapat mengajukan reaktivasi jika memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya masuk desil 6–10 atau belum terdata desil, tetapi membutuhkan layanan kesehatan mendesak akibat penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat. Selain itu, peserta yang tidak tercatat dalam DTSEN atau bayi dari ibu peserta PBI JKN yang statusnya terhapus juga bisa mengajukan pengaktifan kembali.

Baca Juga :  Kemensos Siapkan Santunan Cepat untuk Korban Banjir Sumatera

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaannya baru di nonaktifkan dalam enam bulan terakhir. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, peserta yang berhasil di aktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data maksimal dua periode.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaStatus BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Cek PBI JK dengan Mudah

Cara mengurus reaktivasi BPJS PBI cukup jelas. Peserta yang membutuhkan pengobatan harus meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas. Setelah itu, peserta melapor ke dinas sosial setempat untuk proses verifikasi. Jika lolos, dinas sosial akan menginput data ke aplikasi SIKS-NG, lalu Kemensos dan BPJS Kesehatan melakukan verifikasi lanjutan hingga status kembali aktif.

Baca Juga :  Survei Global Flourishing, Indonesia Capai Peringkat Pertama

Untuk memastikan status kepesertaan, peserta bisa mengecek melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165. Cukup kirim pesan “Menu”, pilih “Informasi”, lalu “Cek Status Kepesertaan”, dan masukkan NIK serta tanggal lahir. Sistem akan menampilkan status aktif atau nonaktif beserta jenis kepesertaan.(Jn)

Baca JugaKapal RS Apung PDI Perjuangan Layani Pengobatan Gratis Warga Sikakap Mentawai

Editor : Liya

Berita Terkait

Waspada Hantavirus di Indonesia, Kemenkes Catat 23 Kasus: Ini Gejala dan Cara Pencegahannya
Mutasi Polri Mei 2026: 23 Kombes Pol Pecah Bintang, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
Beli Dolar AS Dibatasi US$25.000, Ini 7 Jurus BI Kuatkan Rupiah
Heboh Mobil Pecah Ban Massal di Tol Jagorawi, Jasa Marga Ungkap Penyebab Awal dan Lakukan Penanganan Cepat
Logistik Makin Efisien! Kereta Api Jadi Kunci Dongkrak Daya Saing Ekonomi Nasional
Reshuffle Kabinet Prabowo April 2026: 6 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik 2026, Ini Bocoran Tarif Baru Kelas 1, 2, dan 3
Resmi Menikah Hari Ini! El Rumi dan Syifa Hadju Gelar Akad Mewah, Ini Fakta Lengkapnya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:09 WIB

Waspada Hantavirus di Indonesia, Kemenkes Catat 23 Kasus: Ini Gejala dan Cara Pencegahannya

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:09 WIB

Mutasi Polri Mei 2026: 23 Kombes Pol Pecah Bintang, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:12 WIB

Beli Dolar AS Dibatasi US$25.000, Ini 7 Jurus BI Kuatkan Rupiah

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:56 WIB

Heboh Mobil Pecah Ban Massal di Tol Jagorawi, Jasa Marga Ungkap Penyebab Awal dan Lakukan Penanganan Cepat

Senin, 27 April 2026 - 22:29 WIB

Logistik Makin Efisien! Kereta Api Jadi Kunci Dongkrak Daya Saing Ekonomi Nasional

Berita Terbaru