BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Lengkapnya Agar Bisa Dipakai Lagi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta BPJS PBI bisa mengajukan reaktivasi jika memenuhi syarat tertentu melalui dinas sosial setempat.

Peserta BPJS PBI bisa mengajukan reaktivasi jika memenuhi syarat tertentu melalui dinas sosial setempat.

Jakarta, TargetLink.id – Peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu panik jika status kepesertaan di nonaktifkan. Pemerintah membuka mekanisme reaktivasi agar peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan. Program BPJS PBI atau PBI JKN sendiri di tujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan iuran sepenuhnya di tanggung pemerintah.

Peserta BPJS PBI yang nonaktif dapat mengajukan reaktivasi jika memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya masuk desil 6–10 atau belum terdata desil, tetapi membutuhkan layanan kesehatan mendesak akibat penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat. Selain itu, peserta yang tidak tercatat dalam DTSEN atau bayi dari ibu peserta PBI JKN yang statusnya terhapus juga bisa mengajukan pengaktifan kembali.

Baca Juga :  Jakarta Pilih Perayaan Tahun Baru Sederhana dan Empati

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaannya baru di nonaktifkan dalam enam bulan terakhir. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, peserta yang berhasil di aktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data maksimal dua periode.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaStatus BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Cek PBI JK dengan Mudah

Cara mengurus reaktivasi BPJS PBI cukup jelas. Peserta yang membutuhkan pengobatan harus meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas. Setelah itu, peserta melapor ke dinas sosial setempat untuk proses verifikasi. Jika lolos, dinas sosial akan menginput data ke aplikasi SIKS-NG, lalu Kemensos dan BPJS Kesehatan melakukan verifikasi lanjutan hingga status kembali aktif.

Baca Juga :  Jarang Diketahui, Khasiat Rebusan Daun Sirsak Ternyata Baik untuk Kesehatan Tubuh

Untuk memastikan status kepesertaan, peserta bisa mengecek melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165. Cukup kirim pesan “Menu”, pilih “Informasi”, lalu “Cek Status Kepesertaan”, dan masukkan NIK serta tanggal lahir. Sistem akan menampilkan status aktif atau nonaktif beserta jenis kepesertaan.(Jn)

Baca JugaKapal RS Apung PDI Perjuangan Layani Pengobatan Gratis Warga Sikakap Mentawai

Editor : Liya

Berita Terkait

Waktu Terbaik Minum Vitamin Saat Perut Kosong, Ini 7 Suplemen yang Efektif
Prabowo Murka Usai IHSG Anjlok, Pemerintah Perketat Pengawasan Pasar Modal
Gus Ipul Klarifikasi Perbedaan Data PBI BPJS Nonaktif Pengidap Penyakit Kronis
Viral! Penumpang LRT Jabodebek Terjebak di Lift, Semua Selamat
WFA Jelang Lebaran 2026 Resmi Diterapkan, Pemerintah Atur Mobilitas Mudik Lebih Fleksibel
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Target 100 Ribu Pemudik Berangkat Aman dan Nyaman
ASN Boleh WFA Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, Menpan RB Terbitkan Aturan Resmi
Prabowo Pimpin Pertemuan TNI-Polri di Istana, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Nasional
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 23:42 WIB

Waktu Terbaik Minum Vitamin Saat Perut Kosong, Ini 7 Suplemen yang Efektif

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:50 WIB

BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Lengkapnya Agar Bisa Dipakai Lagi

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:56 WIB

Gus Ipul Klarifikasi Perbedaan Data PBI BPJS Nonaktif Pengidap Penyakit Kronis

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:33 WIB

Viral! Penumpang LRT Jabodebek Terjebak di Lift, Semua Selamat

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:03 WIB

WFA Jelang Lebaran 2026 Resmi Diterapkan, Pemerintah Atur Mobilitas Mudik Lebih Fleksibel

Berita Terbaru