Polda Jambi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk PETI

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti solar subsidi diamankan petugas Polda Jambi.

Barang bukti solar subsidi diamankan petugas Polda Jambi.

Jambi, Targetlink.id – Petugas Polda Jambi melalui Ditreskrimsus mengungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi pada Senin (9/2/2026). Selain itu, operasi ini berhasil menangkap pelaku yang mengangkut solar subsidi secara ilegal. Solar subsidi tersebut di duga akan di jual untuk mendukung penambangan emas tanpa izin (PETI).

Konferensi pers di pimpin Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, sementara itu di dampingi Kasubdit IV Tipidter, AKBP Hadi Handoko. Petugas menjelaskan bahwa empat kendaraan membawa solar subsidi dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  HUT ke-69 Jambi, Pemkab Kerinci Ziarah ke Makam Mantan Bupati

Tujuh tersangka berhasil di tangkap, yaitu AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Sebagian besar merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Dari pemeriksaan, petugas mengetahui bahwa solar subsidi itu rencananya di jual untuk mendukung aktivitas PETI.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Kapolda Jambi Ajak Jajaran Jaga Fasilitas Umum Lewat Korve Massal

Petugas juga menyita barang bukti berupa empat mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen 35 liter berisi solar subsidi, dua tedmon 1.000 liter, serta tiga drum 220 liter. Semua barang bukti kini di amankan di Polda Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Program Pemutihan Pajak, Pemprov Jambi Terus Kejar Target Hingga Rp 70 Miliar

Polda Jambi menegaskan akan terus menindak penyalahgunaan solar subsidi karena merugikan negara dan masyarakat. Para pelaku di jerat pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Kemudian, informasi terbaru akan di sampaikan dalam rilis berikutnya.(Lya)

Baca Juga: Rapat Kapolda Jambi Bersama Pemprov Bahas Karya Bakti Sosial, Taman Eks MTQ Jadi Prioritas

Editor : Liya

Berita Terkait

Bimtek BPD Sungai Penuh, Dibekali Kompetensi Pengawasan Pembangunan dan Dana Desa
Pemkot Sungai Penuh dan Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual
Ledakan Tabung Gas Terjadi di Mal Jamtos Jambi, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Sinergi Ketahanan Pangan: GAPEMBI Jambi Salurkan Bantuan Pompa Air untuk Kelompok Tani Binaan Tani Merdeka
Kota Sungai Penuh Raih WTP Ke-14, Alfin: Jadi Motivasi Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah
Kapolda Jambi Ajak Warga Peduli Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Pohon, Hijaukan Bumi Lestarikan Masa Depan
Wawako Azhar Hamzah Sambut Jamaah Calon Haji Sungai Penuh di Asrama Haji Jambi
Kapolda Jambi Hadiri Halal Bihalal MUI, Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Menuju Jambi Mantap
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:14 WIB

Bimtek BPD Sungai Penuh, Dibekali Kompetensi Pengawasan Pembangunan dan Dana Desa

Kamis, 24 September 2026 - 14:08 WIB

Pemkot Sungai Penuh dan Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual

Selasa, 22 September 2026 - 23:42 WIB

Ledakan Tabung Gas Terjadi di Mal Jamtos Jambi, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Sinergi Ketahanan Pangan: GAPEMBI Jambi Salurkan Bantuan Pompa Air untuk Kelompok Tani Binaan Tani Merdeka

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:21 WIB

Kota Sungai Penuh Raih WTP Ke-14, Alfin: Jadi Motivasi Tingkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah

Berita Terbaru