Jakarta, Targetlink.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan mulai Januari 2026, pelaku kejahatan tertentu bisa menjalani kerja sosial, bukan hukuman penjara. Kebijakan ini mengikuti pemberlakuan KUHP baru.
Pendekatan kerja sosial menekankan pemulihan pelaku sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat. Sistem ini di anggap lebih modern di bandingkan penjara biasa.
Persiapan teknis sudah di lakukan melalui koordinasi lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan pemerintah daerah. Program di atur agar lancar dan aman.
Jenis pekerjaan sosial di sesuaikan dengan karakter pelanggaran dan kebutuhan daerah. Lokasi pelaksanaan fleksibel sesuai kondisi lokal.
Aspek hukum dan koordinasi antar-lembaga, termasuk Mahkamah Agung, telah lengkap. Kebijakan ini siap di terapkan dengan dasar hukum kuat.
Editor : Liya
Sumber Berita : Jawapos.com










