Kerinci, TargetLink.id – Kasus dugaan malpraktik khitan yang menimpa Baim (9), warga Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, memasuki babak baru. Yogi Nofranika, perawat sekaligus pemilik praktik mandiri di Desa Sungai Bendung Air, resmi di tahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus bermula dari tindakan khitan pada 19 Oktober 2024 yang di lakukan di tempat praktik milik Yogi. Prosedur medis tersebut di duga tidak sesuai standar, sehingga korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit di Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan membenarkan penetapan tersangka terhadap Yogi atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan cacat pada korban. Awalnya Yogi tidak di tahan karena di nilai kooperatif, namun kini statusnya berubah menjadi tahanan resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, keluarga korban sempat membuat surat perdamaian terkait biaya pengobatan. Namun, menurut ibu korban, pelaku tidak memenuhi kesepakatan, sehingga keluarga menanggung seluruh biaya perawatan sendiri.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Korban di kabarkan mengalami rasa sakit hebat saat buang air kecil akibat tindakan medis yang di duga tidak sesuai prosedur.
Selain di tahan, pihak berwenang juga telah mencabut izin praktik mandiri milik Yogi. Ia di ketahui juga bertugas sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro.
Terpantau di lapangan, Yogi mengenakan rompi merah bertuliskan “Tahanan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh”, dengan tangan di borgol sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan berwarna hijau menuju rutan.(Liya)









