Jambi, Targetlink.id – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, resmi menandatangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi Jambi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Kegiatan itu berlangsung di Aula Auditorium Gubernur Jambi, Selasa (2/12). Penandatanganan di lakukan bersama para bupati dan jajaran kejaksaan se-Provinsi Jambi.
MoU ini menegaskan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan. Kerja sama tersebut juga mendukung penerapan pemidanaan modern yang lebih humanis. Program pidana kerja sosial di harapkan mampu memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Wali Kota Alfin menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pelaksanaan program ini. Menurutnya, pidana kerja sosial tidak bisa berjalan hanya oleh aparat penegak hukum. Sinergi antara Pemkot dengan Kejaksaan menjadi faktor utama keberhasilan penerapannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerja sama ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang lebih humanis dan efektif. Pemerintah Kota Sungai Penuh siap berkolaborasi dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Alfin.
Ia berharap MoU tersebut menjadi langkah progresif dalam membina pelanggar hukum. Selain itu, program ini juga di harapkan dapat memperkuat nilai sosial di tengah masyarakat.
Penandatanganan MoU di saksikan oleh Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Roberthus Melchisedek Tacoy. Hadir pula Gubernur Jambi, pimpinan DPRD, dan Forkompinda Provinsi Jambi.(Liya)
Editor : Liya
Sumber Berita : Humas Protokolsetda









