Sijunjung, Targetlink.id – Polisi berhasil menangkap tujuh penambang emas ilegal di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Selasa (13/1) dini hari pukul 03.30 WIB. Penangkapan ini di lakukan sebagai tindak lanjut informasi masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menjelaskan bahwa laporan warga menjadi awal pengungkapan kasus ini. “Kami menerima informasi adanya penambangan emas menggunakan alat berat, lalu segera menindaklanjuti dengan patroli ke lokasi,” ungkap Hendra dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1).
Di lokasi, polisi menemukan tujuh orang yang tengah melakukan penambangan emas tanpa izin. Mereka berinisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ, dan DD. Semua tersangka langsung di amankan beserta alat berat dan peralatan tambang sebagai barang bukti. Polisi menegaskan, tindakan mereka melanggar hukum dan membahayakan lingkungan sungai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menyoroti maraknya penambangan emas ilegal di Sijunjung. Polisi menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat aktivitas ilegal karena risiko hukum dan kerusakan lingkungan. “Kami akan terus melakukan patroli rutin untuk menindak aktivitas ilegal semacam ini,” tambah Hendra.
Kini, tujuh tersangka sedang di proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Kepolisian berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi penambang emas ilegal lainnya di wilayah Sijunjung. Warga juga di minta aktif melaporkan kegiatan mencurigakan agar lingkungan dan sumber daya alam tetap terlindungi.(Lya)
Editor : Liya









