Tim Gabungan Polda Jambi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TargetLink.id – Tim Gabungan Polda Jambi, berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi. Pelaku di ketahui bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumsel.

Pelaku di tangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (6/10/2025).

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan, pelaku menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berpura-pura membeli mobil korban melalui Facebook dan WhatsApp. Saat bertemu, ia justru melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kerinci Berhasil Mengamankan Pelaku Pemilik Ladang Ganja di Sungai Ampuh

Pelaku awalnya menghubungi korban melalui medsos, menyatakan minat membeli mobil Pajero yang di jual secara online. Setelah berdiskusi harga, pelaku datang ke rumah korban.

Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun, saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung melakukan penyerangan.

“Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero putih milik korban,” jelas Kapolda.

Baca Juga :  Muscab II APDESI Sungai Penuh Dua Kandidat Bersaing Sehat

Usai beraksi, pelaku membuang ponsel korban dan melepaskan pelat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi untuk menghilangkan jejak.
Setelah pengejaran intensif selama kurang dari 72 jam, tim gabungan berhasil menangkap pelaku.

Barang bukti yang di sita antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah dokumen penting milik korban.

Pelaku kini di tahan di Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami juga terus mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau bagian dari kelompok. Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” pungkas Kapolda.

Editor : Liya

Sumber Berita : Humas Polda jambi

Berita Terkait

Banjir Jakarta 8 Maret 2026: Air Capai 1,6 Meter, Warga Terpaksa Sahur di Tengah Genangan
BMKG Peringatkan 6 Provinsi Waspada Hujan Sangat Lebat Minggu 8 Maret 2026
Gempa M5,7 Guncang Lebong Bengkulu 7 Maret 2026, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral, Siapkan Pengamanan Operasi Ketupat 2026
Kapolda Jambi Terima Audiensi IDI, Perkuat Sinergi Perlindungan Tenaga Medis dan Layanan Kesehatan
Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bikin Langit Memerah, Ini Fakta dan Momen Puncaknya
Banjir Bali Belum Sepenuhnya Surut, BPBD Ungkap Titik-Titik yang Masih Tergenang
Kapolda Jambi Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis di Rakernis Bidpropam 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:55 WIB

Banjir Jakarta 8 Maret 2026: Air Capai 1,6 Meter, Warga Terpaksa Sahur di Tengah Genangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:36 WIB

BMKG Peringatkan 6 Provinsi Waspada Hujan Sangat Lebat Minggu 8 Maret 2026

Minggu, 8 Maret 2026 - 00:48 WIB

Gempa M5,7 Guncang Lebong Bengkulu 7 Maret 2026, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:54 WIB

Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral, Siapkan Pengamanan Operasi Ketupat 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:22 WIB

Kapolda Jambi Terima Audiensi IDI, Perkuat Sinergi Perlindungan Tenaga Medis dan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru