Tim Gabungan Polda Jambi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TargetLink.id – Tim Gabungan Polda Jambi, berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang wanita pemilik mobil Mitsubishi Pajero di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi. Pelaku di ketahui bernama Dede Maulana alias Diki (33), warga Kelurahan Pelaju Darat, Sumsel.

Pelaku di tangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan di sebuah rumah kos di Sungai Kedukan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Senin (6/10/2025).

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar mengatakan, pelaku menggunakan modus penipuan dengan berpura-pura menjadi pembeli mobil melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berpura-pura membeli mobil korban melalui Facebook dan WhatsApp. Saat bertemu, ia justru melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolda, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga :  Aksi Damai Tuntut Reformasi Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Bergaung di Jambi

Pelaku awalnya menghubungi korban melalui medsos, menyatakan minat membeli mobil Pajero yang di jual secara online. Setelah berdiskusi harga, pelaku datang ke rumah korban.

Keesokan paginya sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan ingin melakukan test drive. Namun, saat korban menolak memberikan kunci mobil, pelaku langsung melakukan penyerangan.

“Pelaku memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel korban, lalu kabur membawa mobil Pajero putih milik korban,” jelas Kapolda.

Baca Juga :  Desa Sandaran Galeh Mendapatkan Penghargaan Dari Wako Alfin di Hari Memperingati Harkitnas ke-117 Tahun

Usai beraksi, pelaku membuang ponsel korban dan melepaskan pelat nomor palsu AD 77 RA di sekitar Bandara Jambi untuk menghilangkan jejak.
Setelah pengejaran intensif selama kurang dari 72 jam, tim gabungan berhasil menangkap pelaku.

Barang bukti yang di sita antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero putih, jaket hitam yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah dokumen penting milik korban.

Pelaku kini di tahan di Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami juga terus mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau bagian dari kelompok. Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” pungkas Kapolda.

Editor : Liya

Sumber Berita : Humas Polda jambi

Berita Terkait

Dua Pimpinan Kejaksaan Jambi Raih Promosi Jabatan Strategis
Truk Wingbox Mundur, Tiga Pengendara Motor Tewas di Gempol
Narkotika Diselundupkan, TNI AL Gagalkan di Selat Riau
Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Pendung Hilir, Kerinci
Gubernur Jambi Dukung Legalitas Sumur Minyak Rakyat
Wawako Azhar Resmi Buka Bimtek Ketahanan Pangan
Puisi, Syukuri Bumi 
Azhar Hamzah: Pertanian Sektor Bagi Masyarakat SPN
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:33 WIB

Dua Pimpinan Kejaksaan Jambi Raih Promosi Jabatan Strategis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 01:25 WIB

Truk Wingbox Mundur, Tiga Pengendara Motor Tewas di Gempol

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:06 WIB

Narkotika Diselundupkan, TNI AL Gagalkan di Selat Riau

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:05 WIB

Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Pendung Hilir, Kerinci

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Gubernur Jambi Dukung Legalitas Sumur Minyak Rakyat

Berita Terbaru

Internasional

Israel-Hamas Sepakat, Ribuan Tahanan Palestina di bebaskan

Selasa, 14 Okt 2025 - 00:47 WIB

Kerinci

Meriahkan HUT TNI, Kodim 0417/Kerinci Gelar Fun Glove

Senin, 13 Okt 2025 - 23:08 WIB

Artikel

Ini Koleksi Ilmiah Menurut Direktur Brin

Senin, 13 Okt 2025 - 20:57 WIB

Jakarta

Menteri Purbaya Sidak Jalur Hijau Pelabuhan Tanjung Priok

Senin, 13 Okt 2025 - 20:50 WIB