Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah kembali menegaskan pentingnya Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen evaluasi pendidikan nasional. Kebijakan ini mulai di perkuat pada tahun ajaran 2025/2026 untuk memberikan ukuran kemampuan siswa yang lebih objektif dan terstandar di seluruh Indonesia.
Selama ini, perbedaan standar penilaian antar sekolah membuat nilai rapor sulit di bandingkan secara nasional. Kondisi tersebut kerap menimbulkan ketimpangan saat proses seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Karena itu, TKA hadir sebagai solusi untuk menciptakan sistem evaluasi yang lebih adil.
Tes Kemampuan Akademik tidak menentukan kelulusan siswa. Sebaliknya, tes ini berfungsi sebagai alat pemetaan kompetensi akademik yang bisa menjadi pertimbangan tambahan dalam proses seleksi pendidikan maupun evaluasi mutu sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Status ASN dan PPPK Kini Diseragamkan
Dengan adanya TKA, guru dan sekolah di dorong untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Data hasil tes dapat di gunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki metode mengajar serta memastikan siswa memahami materi secara menyeluruh.
Meski demikian, keberhasilan Tes Kemampuan Akademik sangat bergantung pada kesiapan sekolah, dukungan tenaga pendidik, dan pemahaman masyarakat. Pemerintah perlu memastikan pelaksanaannya transparan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan siswa maupun orang tua.(Lya)
Baca Juga: PNS dan PPPK Punya Hak Cuti Berbeda? Ini Fakta Lengkapnya
Editor : Liya









