Muaro Jambi, Targetlink.id – Polres Muaro Jambi menangkap tersangka kasus pengeroyokan sopir truk batubara, Eko Rudi Setianto. Kejadian itu berlangsung di Desa Talang Duku, Kecamatan Kumpeh Ulu. Penangkapan berlangsung kurang dari 24 jam setelah insiden.
Tersangka berinisial AD di tangkap di rumahnya di Kumpeh Ulu pada Selasa (16/12) malam. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Korban sempat di rawat karena luka di kepala, namun meninggal akibat pendarahan.
Kasatreskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi, mengatakan penangkapan di lakukan setelah tim opsnal Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu menyelidiki laporan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satu pelaku berhasil di amankan. Saat ini, kami masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya,” ujar AKP Hanafi.
Tersangka kini di tahan di Polsek Kumpeh Ulu untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : Red









