Kerinci, TargetLink.id – Jajaran Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Piket Fungsi Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hasan (61), warga Desa Air Teluh, Kecamatan KumunDebai, Kota Sungai Penuh. Pelaku di duga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP serta penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUHP.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga terkait adanya pencurian telepon genggam.
“Setelah mendapat informasi, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 bilah pisau besi pendek,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kerinci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat di amankan, pelaku sempat mengalami luka-luka akibat mencoba melarikan diri dari kejaran warga. Petugas kemudian membawa pelaku ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim menegaskan, pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang, menyerahkan setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum, serta tidak main hakim sendiri,” tambahnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Kerinci.
Editor : Liya
Sumber Berita : Humas polres kerinci