Sumatra Selatan, Targetlink.id –Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang di tandatangani pada 2 Juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan ini bertujuan menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelestarian jalan serta lingkungan sekitar dari risiko kerusakan dan polusi akibat truk batu bara. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pengusaha dan sopir angkutan.
Dinas Perhubungan Sumsel akan melakukan pengawasan ketat terhadap mobilitas truk batu bara. Penindakan tegas siap di lakukan bagi yang masih melanggar aturan, termasuk denda dan sanksi operasional.
Dinas perhubungan juga mengajak masyarakat aktif ikut mengawasi aktivitas truk batu bara. Dukungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas lokal di harapkan dapat membantu pelaksanaan larangan ini secara efektif.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis Sumsel dalam meningkatkan keselamatan jalan dan kualitas lingkungan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan di provinsi ini.(Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : Tribun Sumsel









