Limapuluh Kota, Targetlink.id – Polisi mengungkap peredaran obat keras ilegal yang menyasar pelajar dan masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota. Seorang pemuda berinisial RI (22) di tangkap di Koto Baru, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Rabu (21/1/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 24.223 butir obat keras daftar G. Barang bukti terdiri dari pil Hexymer, Trihexy Phenydyl, dan Tramadol yang seharusnya hanya di jual dengan resep dokter.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal mengatakan, penangkapan di lakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Polres Sarolangun Musnahkan 40 Kg Narkotika, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan buku catatan penjualan. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat keras tersebut dari rekannya di Jakarta.
RI mengaku menjual obat keras kepada warga, sopir, dan pelajar dari berbagai sekolah. Ia meraup pendapatan hingga Rp600 ribu per hari dengan harga jual Rp5 ribu sampai Rp8 ribu per butir.Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut.(Lya)
Baca Juga: Presiden Prabowo Musnahkan 214 Ton Barang Bukti Narkoba
Editor : Liya
Sumber Berita : BP









