Jakarta, Targetlink.id – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat karena terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Kebijakan ini di ambil sebagai langkah tegas pemerintah dalam melindungi lingkungan dan mencegah kerusakan hutan yang semakin meluas.
Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatera. Perusahaan-perusahaan itu di nilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, termasuk deforestasi yang berdampak langsung pada bencana alam.
Kebijakan ini di umumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Keputusan diambil setelah Presiden Prabowo memimpin rapat bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Kunjungan ke Inggris, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Strategis Bilateral
Prasetyo Hadi menjelaskan, pencabutan izin di dasarkan pada hasil pemeriksaan menyeluruh Satgas PKH. Temuan tersebut menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan hutan oleh sejumlah perusahaan.
Langkah ini juga menyusul terjadinya bencana banjir dan longsor di beberapa daerah di Sumatera Barat. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menertibkan kawasan hutan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai aturan serta berkelanjutan.(Lya)
Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Atlet SEA Games Thailand
Editor : Liya









