Batam, Targetlink.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Belakang Padang berhasil membongkar sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Dua pria di amankan di sebuah rumah di Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat, 9 Januari 2026. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pengiriman calon PMI secara non-prosedural.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Polisi menemukan indikasi praktik penempatan PMI ilegal yang melanggar peraturan ketenagakerjaan dan keimigrasian. Kedua pelaku di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara sejumlah barang bukti terkait rencana pengiriman PMI juga di sita.
Kapolsek Belakang Padang, AKP Asril, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengungkap praktik ilegal ini. “Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan penempatan calon PMI ilegal. Tim Reskrim langsung bergerak dan akhirnya mengamankan para pelaku di lokasi,” ujarnya. Polisi memastikan kasus ini di tangani secara serius dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji
Kasus ini menambah daftar pengungkapan penempatan PMI ilegal di wilayah Kepulauan Riau yang kerap menjadi jalur tidak resmi pengiriman pekerja migran.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal. Selalu gunakan prosedur resmi penempatan PMI sesuai ketentuan pemerintah agar pekerja migran terlindungi secara hukum dan aman. masyarakat dapat melaporkan dugaan penempatan PMI ilegal ke Polsek Belakang Padang atau pihak terkait lainnya.(Lya)
Baca Juga: Wawako Azhar Hamzah Hadiri HUT Solok Selatan ke-22
Editor : Liya
Sumber Berita : BatamNews









