Lampung, Targetlink.id – Polres Tanggamus, Lampung menetapkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pembunuhan berencana di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung. Kapolres Tanggamus, Lampung. AKBP Rahmad Sujatmiko mengungkapkan, tersangka AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34) di tangkap berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi. Kedua tersangka kini di tahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa terjadi Sabtu malam, 13 Desember 2025. Korban Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50) di temukan tewas di rumah mereka. Polisi menyebut aksi ini di rencanakan dengan motif ekonomi. Pelaku membawa senjata tajam, melukai korban, dan mengambil uang Rp600 ribu sebelum melarikan diri.
Polisi mengamankan dua bilah golok, pakaian pelaku, uang tunai, dan dua unit handphone sebagai barang bukti. Penyelidikan terus di lakukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas penegakan hukum karena kekerasannya yang tinggi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka di jerat Pasal 340 Pasal 365 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kepolisian mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menjaga keamanan lingkungan. Penegakan hukum tegas ini di harapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan.( Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : Humas Polda Lampung









