Payakumbuh, Targetlink.id – Kepala Polres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, menegaskan larangan penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan malam pergantian tahun 2026. Larangan ini di lakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan.
“Petasan dan kembang api tidak di beri izin dan dilarang untuk beredar saat menjelang dan pada malam pergantian tahun baru 2026,” kata Ricky di hadapan perwakilan organisasi perangkat daerah dan personel Polres Payakumbuh, Selasa (23/12).
Larangan ini di sampaikan setelah AKBP Ricky menerima arahan dari Kapolda Sumbar secara daring. Pihak kepolisian menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan demi mencegah kecelakaan dan gangguan ketertiban umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Analisis keamanan menunjukkan penggunaan petasan kerap memicu kebakaran, cedera, dan gangguan ketertiban. Dengan larangan ini, Polres Payakumbuh berharap masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan aman, nyaman, dan bebas risiko.
Polres Payakumbuh juga menyiagakan personel untuk memantau peredaran petasan ilegal. Masyarakat di himbau melaporkan jika menemukan penjualan atau penggunaan petasan demi keselamatan bersama. (Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : Berita Sumbar









