Payakumbuh, Targetlink.id – Dua orang pria berinisial DR (29) dan AH (36) di ringkus jajaran Polres Payakumbuh dalam operasi tangkap tangan di Jl. Diponegoro, Kelurahan Subarang Batuang dan Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 20 butir pil ekstasi yang di duga akan di edarkan.
Kedua tersangka di ketahui merupakan target operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh. Aktivitas mereka telah di pantau petugas sejak beberapa waktu terakhir karena di anggap meresahkan masyarakat di wilayah Kota Payakumbuh.
“Keduanya sudah kita tangkap dan kita tahan di sel Mapolres Payakumbuh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, Sabtu (3/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pil ekstasi yang di bungkus plastik bening tersebut rencananya akan di serahkan oleh DR kepada seseorang. Aksi itu di lakukan atas perintah AH yang di duga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Selain mengamankan narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang di duga di gunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Seluruh barang bukti kini di amankan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.(Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : Payakumbuh kini










