Lampung, Targetlink.id – Polisi mengungkap keberadaan industri rumahan perakitan senjata api ilegal yang beroperasi di sebuah rumah warga. Pengungkapan ini di lakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang di maksud. Dalam operasi tersebut, dua orang pria di amankan karena diduga terlibat langsung dalam perakitan senjata api ilegal.
Kedua pelaku berinisial EMR dan DRA langsung di bawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Pasca Kebakaran Pabrik Karet PT. Teluk Menyebabkan Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah
Selain menangkap pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan kerja seperti bor listrik, mesin las, dan alat potong besi. Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.
Baca Juga: Korban Tewas di Guguak, Polisi Lanjutkan Penyelidikan
Editor : Liya









