Polda Jambi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk PETI

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti solar subsidi diamankan petugas Polda Jambi.

Barang bukti solar subsidi diamankan petugas Polda Jambi.

Jambi, Targetlink.id – Petugas Polda Jambi melalui Ditreskrimsus mengungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi pada Senin (9/2/2026). Selain itu, operasi ini berhasil menangkap pelaku yang mengangkut solar subsidi secara ilegal. Solar subsidi tersebut di duga akan di jual untuk mendukung penambangan emas tanpa izin (PETI).

Konferensi pers di pimpin Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, sementara itu di dampingi Kasubdit IV Tipidter, AKBP Hadi Handoko. Petugas menjelaskan bahwa empat kendaraan membawa solar subsidi dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Operasi Lilin Amankan Nataru 2025

Tujuh tersangka berhasil di tangkap, yaitu AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Sebagian besar merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Dari pemeriksaan, petugas mengetahui bahwa solar subsidi itu rencananya di jual untuk mendukung aktivitas PETI.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaKapolda Jambi Ajak Jajaran Jaga Fasilitas Umum Lewat Korve Massal

Petugas juga menyita barang bukti berupa empat mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen 35 liter berisi solar subsidi, dua tedmon 1.000 liter, serta tiga drum 220 liter. Semua barang bukti kini di amankan di Polda Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral, Siapkan Pengamanan Operasi Ketupat 2026

Polda Jambi menegaskan akan terus menindak penyalahgunaan solar subsidi karena merugikan negara dan masyarakat. Para pelaku di jerat pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Kemudian, informasi terbaru akan di sampaikan dalam rilis berikutnya.(Lya)

Baca JugaRapat Kapolda Jambi Bersama Pemprov Bahas Karya Bakti Sosial, Taman Eks MTQ Jadi Prioritas

Editor : Liya

Berita Terkait

Waspada! Modus Baru Pembobolan M-Banking, Uang di Rekening Bisa Hilang dalam Hitungan Menit
KPK Tangkap Bupati Cilacap dalam OTT, Dugaan Suap Proyek Daerah Terungkap
Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral, Siapkan Pengamanan Operasi Ketupat 2026
Kapolda Jambi Terima Audiensi IDI, Perkuat Sinergi Perlindungan Tenaga Medis dan Layanan Kesehatan
Kapolda Jambi Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis di Rakernis Bidpropam 2026
Wako Alfin Hadiri RUPS Bank Jambi 2026, Bahas Laba dan CSR Tahun Depan
Kapolda Jambi Pimpin Rapim 2026, Tegaskan Polri Dukung Pemerintah
Wagub Abdullah Sani Ajak Warga Jambi Bangga Gunakan Produk UMKM Lokal, Dorong Ekonomi Daerah
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:09 WIB

Waspada! Modus Baru Pembobolan M-Banking, Uang di Rekening Bisa Hilang dalam Hitungan Menit

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:19 WIB

KPK Tangkap Bupati Cilacap dalam OTT, Dugaan Suap Proyek Daerah Terungkap

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:54 WIB

Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sektoral, Siapkan Pengamanan Operasi Ketupat 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:22 WIB

Kapolda Jambi Terima Audiensi IDI, Perkuat Sinergi Perlindungan Tenaga Medis dan Layanan Kesehatan

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:55 WIB

Kapolda Jambi Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis di Rakernis Bidpropam 2026

Berita Terbaru

Sejumlah pemain Arsenal mengalami cedera dan batal memperkuat timnas pada jeda internasional Maret 2026.

Internasional

Krisis Cedera Arsenal! Deretan Bintang The Gunners Batal Bela Timnas

Selasa, 24 Mar 2026 - 13:47 WIB