Polda Jambi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk PETI

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti solar subsidi diamankan petugas Polda Jambi.

Barang bukti solar subsidi diamankan petugas Polda Jambi.

Jambi, Targetlink.id – Petugas Polda Jambi melalui Ditreskrimsus mengungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi pada Senin (9/2/2026). Selain itu, operasi ini berhasil menangkap pelaku yang mengangkut solar subsidi secara ilegal. Solar subsidi tersebut di duga akan di jual untuk mendukung penambangan emas tanpa izin (PETI).

Konferensi pers di pimpin Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, sementara itu di dampingi Kasubdit IV Tipidter, AKBP Hadi Handoko. Petugas menjelaskan bahwa empat kendaraan membawa solar subsidi dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Tersangka Pengeroyokan Sopir Truk Akhirnya Ditangkap

Tujuh tersangka berhasil di tangkap, yaitu AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Sebagian besar merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Dari pemeriksaan, petugas mengetahui bahwa solar subsidi itu rencananya di jual untuk mendukung aktivitas PETI.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaKapolda Jambi Ajak Jajaran Jaga Fasilitas Umum Lewat Korve Massal

Petugas juga menyita barang bukti berupa empat mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen 35 liter berisi solar subsidi, dua tedmon 1.000 liter, serta tiga drum 220 liter. Semua barang bukti kini di amankan di Polda Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Merangin Tewas Kecelakaan di Sarolangun

Polda Jambi menegaskan akan terus menindak penyalahgunaan solar subsidi karena merugikan negara dan masyarakat. Para pelaku di jerat pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Kemudian, informasi terbaru akan di sampaikan dalam rilis berikutnya.(Lya)

Baca JugaRapat Kapolda Jambi Bersama Pemprov Bahas Karya Bakti Sosial, Taman Eks MTQ Jadi Prioritas

Editor : Liya

Berita Terkait

Padang Pariaman Darurat Narkoba, Polisi Sita 43 Kg Ganja Asal Mandailing Natal
Pererat Sinergi dengan Media, Polda Jambi Rayakan HPN 2026 Penuh Keakraban
Kawanan Pencuri Gasak Uang dan Rokok di Alfamart Citra Raya Jambi
Kapolda Jambi Ajak Jajaran Jaga Fasilitas Umum Lewat Korve Massal
Walikota Sungai Penuh Bersama Kadis PUPR Jemput Dukungan Pusat untuk Percepatan Infrastruktur
Rapat Kapolda Jambi Bersama Pemprov Bahas Karya Bakti Sosial, Taman Eks MTQ Jadi Prioritas
Lewat Jalur Sungai, Polisi Razia Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan
Polda Jambi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Ramadan di Pasar Angso Duo
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:48 WIB

Padang Pariaman Darurat Narkoba, Polisi Sita 43 Kg Ganja Asal Mandailing Natal

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:26 WIB

Pererat Sinergi dengan Media, Polda Jambi Rayakan HPN 2026 Penuh Keakraban

Senin, 9 Februari 2026 - 20:56 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk PETI

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:31 WIB

Kawanan Pencuri Gasak Uang dan Rokok di Alfamart Citra Raya Jambi

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:23 WIB

Kapolda Jambi Ajak Jajaran Jaga Fasilitas Umum Lewat Korve Massal

Berita Terbaru

Tunggal putra Indonesia Moh Zaki Ubaidillah atau Ubed menunjukkan performa gemilang di Kejuaraan Beregu Asia 2026 dan naik peringkat dunia.

Internasional

Ubed Naik Peringkat Dunia Usai Bersinar di Kejuaraan Beregu Asia 2026

Selasa, 10 Feb 2026 - 20:21 WIB