Jambi, Targetlink.id – Petugas Polda Jambi melalui Ditreskrimsus mengungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi pada Senin (9/2/2026). Selain itu, operasi ini berhasil menangkap pelaku yang mengangkut solar subsidi secara ilegal. Solar subsidi tersebut di duga akan di jual untuk mendukung penambangan emas tanpa izin (PETI).
Konferensi pers di pimpin Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, sementara itu di dampingi Kasubdit IV Tipidter, AKBP Hadi Handoko. Petugas menjelaskan bahwa empat kendaraan membawa solar subsidi dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.
Tujuh tersangka berhasil di tangkap, yaitu AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Sebagian besar merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Dari pemeriksaan, petugas mengetahui bahwa solar subsidi itu rencananya di jual untuk mendukung aktivitas PETI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Kapolda Jambi Ajak Jajaran Jaga Fasilitas Umum Lewat Korve Massal
Petugas juga menyita barang bukti berupa empat mobil jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, ratusan jerigen 35 liter berisi solar subsidi, dua tedmon 1.000 liter, serta tiga drum 220 liter. Semua barang bukti kini di amankan di Polda Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
Polda Jambi menegaskan akan terus menindak penyalahgunaan solar subsidi karena merugikan negara dan masyarakat. Para pelaku di jerat pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Kemudian, informasi terbaru akan di sampaikan dalam rilis berikutnya.(Lya)
Baca Juga: Rapat Kapolda Jambi Bersama Pemprov Bahas Karya Bakti Sosial, Taman Eks MTQ Jadi Prioritas
Editor : Liya









