Targetlink.Id– Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi mengumumkan daftar peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Pengumuman ini disampaikan melalui surat Bupati Kerinci Nomor: 000/10/BKPSDM/IX/2025 ditandatangani secara elektronik.
Dasar pengumuman ini berpedoman pada keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 13072/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 tentang penyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peserta PPPK Paruh Waktu namanya yang tercantum wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 7 hingga 15 September 2025.
Persyaratan:
- Peserta PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam daftar pengumuman berhak untuk mengikuti pemberkasan pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
- Diwajibkan melakukan pengisian ulang DRH/unggah dokumen pada akun SSCASN dan menyampaikan dokumen fisik sebagai berikut:
- Pas Foto terbaru berlatar belakang merah.
- Ijazah asli serta fotokopi legalisir sesuai jenjang pendidikan.
- Dokumen tambahan bagi lulusan luar negeri berupa surat penyetaraan ijazah dari Kementerian terkait.
Daftar peserta dan informasi lengkap dapat dilihat melalui laman resmi:
https://sscasn.bkn.go.id
https://bkpsdmd.kerincikab.go.id
Facebook BKD Kerinci
Instagram @cpns_bkpsdmd_kerinci
Peserta diminta memperhatikan seluruh persyaratan agar tidak mengalami kendala dalam proses pemberkasan.
Sumber Berita : Aksara Berita