Dharmasraya, Targetlink.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral mengenai pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Annike Maulana atau Nike.
Melalui Plt. Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, pemerintah menegaskan bahwa proses pemberhentian tersebut sudah sesuai aturan dan berdasarkan bukti pelanggaran disiplin kerja.
“Kami sangat kecewa karena berita itu di siarkan tanpa konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan merugikan nama baik Pemkab Dharmasraya,” ujar Ummu Azizah, Rabu (30/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, ASN yang bersangkutan berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak tahun 2023 hingga 2025. Pemerintah daerah telah melakukan berbagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin, mulai dari tiga kali surat panggilan, teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas.
Semua langkah tersebut di lakukan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Annike juga hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 19 Juni 2025 bersama Tim Pemeriksa Gabungan dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan Camat Pulau Punjung.
Meski telah dibina, ASN tersebut tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja. Sebagai bentuk sanksi, Pemkab menghentikan pembayaran gaji, namun yang bersangkutan tetap tidak melaksanakan tugas kedinasan.
“Proses pemberhentian telah di lakukan secara prosedural, transparan, dan tuntas melalui aplikasi resmi BKN, yaitu Integrated Disiplin (IDIS). Semua dokumen dinyatakan lengkap secara administrasi,” tegas Ummu.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Dharmasraya berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi sepihak. Pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin demi menjaga integritas aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Dharmasraya.(Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : Padang TV News









