Pemberhentian ASN Dharmasraya, Pemkab Tegas Klarifikasi Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, memberikan klarifikasi resmi terkait proses pemberhentian ASN Annike Maulana.

Plt. Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, memberikan klarifikasi resmi terkait proses pemberhentian ASN Annike Maulana.

Dharmasraya, Targetlink.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral mengenai pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Annike Maulana atau Nike.

Melalui Plt. Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, pemerintah menegaskan bahwa proses pemberhentian tersebut sudah sesuai aturan dan berdasarkan bukti pelanggaran disiplin kerja.

“Kami sangat kecewa karena berita itu di siarkan tanpa konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan merugikan nama baik Pemkab Dharmasraya,” ujar Ummu Azizah, Rabu (30/10/2025).

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Baca Juga :  BKN: Usulan PPPK Paruh Waktu Ditutup 

Menurutnya, ASN yang bersangkutan berulang kali tidak masuk kerja tanpa keterangan sejak tahun 2023 hingga 2025. Pemerintah daerah telah melakukan berbagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin, mulai dari tiga kali surat panggilan, teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas.

Semua langkah tersebut di lakukan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Annike juga hadir dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 19 Juni 2025 bersama Tim Pemeriksa Gabungan dari unsur Inspektorat, BKPSDM, dan Camat Pulau Punjung.

Meski telah dibina, ASN tersebut tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk kembali bekerja. Sebagai bentuk sanksi, Pemkab menghentikan pembayaran gaji, namun yang bersangkutan tetap tidak melaksanakan tugas kedinasan.

Baca Juga :  BKN: Usulan PPPK Paruh Waktu Ditutup 

“Proses pemberhentian telah di lakukan secara prosedural, transparan, dan tuntas melalui aplikasi resmi BKN, yaitu Integrated Disiplin (IDIS). Semua dokumen dinyatakan lengkap secara administrasi,” tegas Ummu.

 

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Dharmasraya berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi sepihak. Pemerintah menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin demi menjaga integritas aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Dharmasraya.(Lya)

Editor : Liya

Sumber Berita : Padang TV News

Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Pemberhentian ASN Dharmasraya, Pemkab Tegas Klarifikasi Resmi

Berita Terbaru


Lapangan luas dengan langit biru cerah yang menggambarkan kebebasan dan keharmonisan alam, selaras dengan makna pepatah “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”

Artikel

Di Mana Bumi Dipijak, Di Situ Langit Dijunjung

Kamis, 30 Okt 2025 - 23:03 WIB

Plt. Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, memberikan klarifikasi resmi terkait proses pemberhentian ASN Annike Maulana.

Sumatra barat

Pemberhentian ASN Dharmasraya, Pemkab Tegas Klarifikasi Resmi

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:17 WIB


Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menghadiri Musyawarah Nasional PB ISSI 2025 di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan.

Jakarta

Kepala BNN Dukung Transformasi PB ISSI Menuju Olimpiade 2028

Kamis, 30 Okt 2025 - 20:32 WIB