Parah..!! Alasan Sakit Hati, Seorang Wanita di Bandar Lampung Kuras Saldo ATM Calon Mertua Hingga Puluhan Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bandar Lampung, TargetLink.id – Seorang wanita berinisial NL (29) tahun asal Sukabumi, Bandar Lampung, nekat menguras saldo ATM calon mertuanya hingga mencapai Rp76,8 juta. Aksi ini dilakukan karena sakit hati lantaran hubungannya dengan sang kekasih tidak direstui.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berinisial Z (40) curiga dengan saldo rekeningnya yang terus berkurang tanpa transaksi yang diketahui.

“Korban saat itu sedang sakit dan dirawat di RS Advent. Pelaku yang menemaninya ternyata diam-diam mengambil kartu ATM korban,” kata AKBP Erwin dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Senin (03/02/2025).

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

NL memanfaatkan kelengahan korban untuk mencuri kartu ATM yang tersimpan di dompet. Mengetahui korban sering menggunakan kode yang sama untuk PIN ponsel dan ATM, pelaku mencoba memasukkan PIN tersebut dan berhasil. Sejak Rabu (15/1/2025), NL mulai mencairkan uang korban secara bertahap.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Sambut Baik Tawaran Kerja Sama bidang Pangan Dari Pemerintah Provinsi Lampung

“Pelaku menarik uang pertama sebesar Rp5 juta Rupiah melalui Brilink, lalu mengembalikan kartu ATM ke dompet korban agar tidak dicurigai. Aksi ini dilakukan hingga tujuh kali dengan total mencapai Rp76.825.000,” ungkapnya.

Kecurigaan korban semakin kuat saat saldo rekeningnya terus menyusut signifikan. Setelah melakukan pengecekan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandar Lampung.

“Pelaku ini merupakan teman dekat anak korban yang menjalin hubungan asmara,” terangnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya, berbelanja, serta jalan-jalan demi gaya hidup mewah.

Baca Juga :  Wako Bandar Lampung Menghadiri Rapat Kerja RDP Bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan dan kartu ATM milik korban, serta sebuah tas bermerek yang dibeli dari uang hasil pencurian.

NL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Saat diinterogasi, NL mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati setelah dihina dan dilarang menjalin hubungan dengan anak korban.

“Saya sakit hati karena dilarang dekat dengan anaknya. Uang itu saya pakai untuk foya-foya, jalan-jalan, shopping, healing, dan hangout,” katanya.(Tim)

Berita Terkait

Wako Bandar Lampung Melakukan Peletakan Batu Pertama Rumah Sakit UIN Raden Intan
Wako Bandar Lampung Melepas Sebanyak 1500 Jamaah Calon Haji Untuk Menunaikan Ibadah Haji
Wako Bandar Lampung Menghadiri Rapat Kerja RDP Bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri
Gubernur Sumbar Sambut Baik Tawaran Kerja Sama bidang Pangan Dari Pemerintah Provinsi Lampung
Satlantas Way Kanan Memberikan Himbauan Humanis Dan Edukasi Kepada Angkutan Umum Dan Penumpang
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:51 WIB

Wako Bandar Lampung Melakukan Peletakan Batu Pertama Rumah Sakit UIN Raden Intan

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:46 WIB

Wako Bandar Lampung Melepas Sebanyak 1500 Jamaah Calon Haji Untuk Menunaikan Ibadah Haji

Rabu, 30 April 2025 - 00:22 WIB

Wako Bandar Lampung Menghadiri Rapat Kerja RDP Bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri

Sabtu, 19 April 2025 - 12:02 WIB

Gubernur Sumbar Sambut Baik Tawaran Kerja Sama bidang Pangan Dari Pemerintah Provinsi Lampung

Rabu, 5 Februari 2025 - 00:40 WIB

Satlantas Way Kanan Memberikan Himbauan Humanis Dan Edukasi Kepada Angkutan Umum Dan Penumpang

Berita Terbaru