Padang Pariaman, Targetlink.id – Satres Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil membongkar sindikat besar peredaran narkotika. Polisi menyita 43 kilogram ganja kering dari rumah kontrakan di Korong Talao Mundam, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengatakan, keberhasilan ini bermula dari keresahan warga sekitar. Mereka curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan tersebut.
“Petugas mengamankan 46 paket besar ganja dengan total berat lebih dari 43 kilogram. Lokasi ini diduga hanya sebagai tempat persinggahan sebelum distribusi ke wilayah lain di Sumatera Barat,” ujar AKBP Ahmad Faisol Amir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengembangan kasus berlanjut. Seorang pemuda berinisial SND (19) berhasil di tangkap di Kota Padang pada 15 Januari lalu. Polisi juga menyita plastik pembungkus paket dan timbangan besar.
Penyelidikan awal menunjukkan ganja jumbo ini berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, masuk ke Sumatera Barat lewat jalur darat. Polisi masih mendalami kemungkinan tersangka lain, termasuk aktor intelektual di balik pendanaan.
Baca Juga: Polres Sarolangun Musnahkan 40 Kg Narkotika, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba
“Tersangka di jerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres.
Saat ini, SND dan barang bukti di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.(Lya)
Baca Juga: Kapolda Jambi Perkuat Sinergi Berantas Narkoba Bersama BNN
Editor : Liya
Sumber Berita : Info Sumbar









