Lagi-Lagi Mangkir, Sidang Tergugat Perbuatan Melawan Hukum Kembali Ditunda Pengadilan Negeri Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, TargetLink.id –
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Robiyatuladdawiyah kembali mengalami penundaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh pada Selasa, (1/7) itu semestinya memasuki tahap pemeriksaan awal, namun kembali tertunda lantaran para tergugat tidak hadir di ruang sidang.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Irawadi Uska, SH, MH, ketidakhadiran para tergugat bukanlah yang pertama kali terjadi. “Ini sudah dua kali mereka tidak hadir. Tergugat I atas nama Legiman Armando bahkan sudah melarikan diri, sementara tergugat II yakni Bemi, Fathur Rahman, dan Nelvi Yanti juga mangkir meski surat panggilan dari pengadilan sudah dikirimkan secara sah,” ujar Irawadi Uska kepada wartawan usai sidang.
Kuasa hukum menyesalkan sikap tidak kooperatif para tergugat. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, Irawadi Uska menyoroti adanya laporan balik dari pihak tergugat terhadap kliennya ke Polres Kerinci. Ia menilai, laporan tersebut seharusnya dihentikan sementara mengingat perkara utama saat ini sedang diproses di PN Sungai Penuh.
“Seharusnya proses hukum di kepolisian dihentikan dulu, karena masalah ini telah masuk ke ranah perdata dan sedang ditangani oleh pengadilan. Hal ini untuk menghindari konflik kewenangan dan memastikan proses hukum berjalan fair,” tegasnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dua pekan ke depan. Majelis Hakim menyatakan akan memberikan kesempatan terakhir kepada para tergugat untuk hadir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat adanya unsur dugaan rekayasa dan pelanggaran hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tergugat terhadap penggugat. Pihak keluarga penggugat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan PN Sungai Penuh dapat memberikan putusan yang berkeadilan sesuai fakta-fakta hukum.
(Liya)

Baca Juga :  Dandim 0417/Kerinci Cek Lokasi Penanaman Padi Gogo Di Wilayah Kecamatan Kumun Debai

Berita Terkait

Wako Alfin Gaspol ke BPBPK Jambi, Dorong Percepatan Air Bersih dan Solusi Sampah Modern
Jelang Idulfitri 1447 H, Salon Ely Sungai Penuh Kebanjiran Pelanggan, Omzet Meningkat Tajam
Yatim Fest di Masjid Syuhada Pelayang Raya, 32 Anak Terima Santunan dan Buka Puasa Bersama
Kepsek SMPN 8 Sungai Penuh Elna Hasmita Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sungai Penuh, Mulyadi, S.Pd Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Bank Jambi Beri Penjelasan Soal Gangguan Sistem, Nasabah Dihimbau Tetap Tenang
Wako Alfin Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokus Digitalisasi Layanan dan Peningkatan SDM
Trend Horizone Hadirkan Ambulans Gratis untuk Warga Sungai Penuh, Siap Bantu Kondisi Darurat
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:34 WIB

Wako Alfin Gaspol ke BPBPK Jambi, Dorong Percepatan Air Bersih dan Solusi Sampah Modern

Senin, 16 Maret 2026 - 21:38 WIB

Jelang Idulfitri 1447 H, Salon Ely Sungai Penuh Kebanjiran Pelanggan, Omzet Meningkat Tajam

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:18 WIB

Yatim Fest di Masjid Syuhada Pelayang Raya, 32 Anak Terima Santunan dan Buka Puasa Bersama

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:10 WIB

Kepsek SMPN 8 Sungai Penuh Elna Hasmita Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:16 WIB

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sungai Penuh, Mulyadi, S.Pd Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru