KPK Tetapkan Mantan Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Jakarta, Targetlink.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersebut di benarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Langkah ini mempertegas keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi di sektor pelayanan publik.

Menurut Budi Prasetyo, penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya. Dengan demikian, status hukum Yaqut resmi naik dari saksi menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Delapan Orang Diamankan KPK Kasus Pajak Tambang

Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 masih terus berlanjut. Meski sudah menetapkan tersangka, KPK menegaskan penyidikan belum selesai. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaKapolda Lampung Raih Penghargaan Swasembada Pangan 2026

Selain itu, KPK menduga adanya aliran dana dari praktik korupsi kuota haji 2024. Dugaan tersebut berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas dalam proses pemeriksaan. Aliran uang itu di duga berasal dari kuota haji tambahan yang di perjualbelikan antara oknum di Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji.

Baca Juga :  Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi, Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru

Oleh karena itu, KPK akan menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara ini. Di sisi lain, KPK mengimbau masyarakat untuk tetap mengawasi proses hukum secara objektif. Penanganan kasus ini di harapkan dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan dan akuntabel ke depan.(Lya)

Baca JugaPolres Sarolangun Bongkar Penyelundupan Ganja Lewat Bus AKAP

Editor : Liya

Sumber Berita : Liputan6

Berita Terkait

Viral! Citra Anidya Unggah Momen Lebaran Bareng Chef Juna, Warganet Heboh Soal Agama
Samsung Galaxy A57 & A37 5G Resmi Rilis, HP AI Murah dengan Fitur Setara Flagship
Belajar Coin Magic: 14 Trik Sulap Koin yang Mudah dan Menakjubkan untuk Pemula
Jelang Idulfitri 1447 H, Salon Ely Sungai Penuh Kebanjiran Pelanggan, Omzet Meningkat Tajam
Stasiun Malang Jadi Tiga Besar Stasiun Terpadat Saat Mudik Lebaran 2026 di Daop 8
Harga Perak Antam 16 Maret 2026 Jelang Lebaran 1447 H, Cek Daftar Harga Terbarunya
Jelang Lebaran 2026, Harga Emas Perhiasan 16 Maret Turun Tipis, Kesempatan Beli Makin Terbuka
Aturan SIM 2026 Berubah, Pengemudi Wajib Tahu Syarat dan Ketentuan Terbaru
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:30 WIB

Viral! Citra Anidya Unggah Momen Lebaran Bareng Chef Juna, Warganet Heboh Soal Agama

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:43 WIB

Samsung Galaxy A57 & A37 5G Resmi Rilis, HP AI Murah dengan Fitur Setara Flagship

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:56 WIB

Belajar Coin Magic: 14 Trik Sulap Koin yang Mudah dan Menakjubkan untuk Pemula

Senin, 16 Maret 2026 - 21:38 WIB

Jelang Idulfitri 1447 H, Salon Ely Sungai Penuh Kebanjiran Pelanggan, Omzet Meningkat Tajam

Senin, 16 Maret 2026 - 17:34 WIB

Stasiun Malang Jadi Tiga Besar Stasiun Terpadat Saat Mudik Lebaran 2026 di Daop 8

Berita Terbaru

Sejumlah pemain Arsenal mengalami cedera dan batal memperkuat timnas pada jeda internasional Maret 2026.

Internasional

Krisis Cedera Arsenal! Deretan Bintang The Gunners Batal Bela Timnas

Selasa, 24 Mar 2026 - 13:47 WIB