Jakarta, Targetlink.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersebut di benarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Langkah ini mempertegas keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi di sektor pelayanan publik.
Menurut Budi Prasetyo, penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya. Dengan demikian, status hukum Yaqut resmi naik dari saksi menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 masih terus berlanjut. Meski sudah menetapkan tersangka, KPK menegaskan penyidikan belum selesai. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Kapolda Lampung Raih Penghargaan Swasembada Pangan 2026
Selain itu, KPK menduga adanya aliran dana dari praktik korupsi kuota haji 2024. Dugaan tersebut berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas dalam proses pemeriksaan. Aliran uang itu di duga berasal dari kuota haji tambahan yang di perjualbelikan antara oknum di Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji.
Oleh karena itu, KPK akan menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara ini. Di sisi lain, KPK mengimbau masyarakat untuk tetap mengawasi proses hukum secara objektif. Penanganan kasus ini di harapkan dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan dan akuntabel ke depan.(Lya)
Baca Juga: Polres Sarolangun Bongkar Penyelundupan Ganja Lewat Bus AKAP
Editor : Liya
Sumber Berita : Liputan6









