Kepala Pekon Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa Tanggamus

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Targetlink.id – Polres Tanggamus menahan FH, Kepala Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan korupsi Dana Desa Tanggamus, Lampung. Penahanan di lakukan setelah FH mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan ini sebagai upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif. Penangkapan berlangsung pada 13 Desember 2025 di rumah kerabatnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 3 Februari 2025 terkait dugaan penyimpangan anggaran Pekon Atar Lebar tahun 2019–2022. Modus operandi FH adalah mengambil alih pengelolaan dana desa, terutama untuk pekerjaan fisik. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1,03 miliar. Dana yang seharusnya di kelola secara transparan justru dicairkan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Juga :  Wako Bandar Lampung Melakukan Peletakan Batu Pertama Rumah Sakit UIN Raden Intan

Dalam 10 bulan penyelidikan, penyidik mengamankan dokumen dan laporan audit yang menguatkan dugaan korupsi Dana Desa Tanggamus. Polres Tanggamus juga berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Meski di berikan kesempatan mengembalikan kerugian negara, tersangka tidak menunjukkan itikad baik. Penyidik masih mendalami kemungkinan penggunaan dana untuk aset pribadi dan keterlibatan pihak lain.

FH di jerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman 4–20 tahun penjara dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar. Kasus ini menjadi peringatan agar pengelolaan dana desa di lakukan transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, demi mencegah kerugian masyarakat dan pemerintah daerah.(Lya)

Editor : Liya

Sumber Berita : Humas Polda Lampung

Berita Terkait

Ustadz Abdul Shomad Gelar Safari Dakwah Empat Hari di Lampung
Polda Lampung Aksi Bersih Pantai, Dukung Pariwisata Berkelanjutan
KPK OTT Mantan Direktur Bea Cukai di Lampung, Kasus Korupsi Impor Terkuak
Konser Slank di Lampung: Donasi untuk Korban Bencana Banjir
Kebakaran Bus Pariwisata di Tol Lampung, Semua Selamat
Polisi Gerebek Industri Rumahan Senjata Api Ilegal Rakitan
Kapolda Lampung Raih Penghargaan Swasembada Pangan 2026
Tragis, Dua Bocah Tewas Tenggelam Air di Terjun
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Ustadz Abdul Shomad Gelar Safari Dakwah Empat Hari di Lampung

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:30 WIB

Polda Lampung Aksi Bersih Pantai, Dukung Pariwisata Berkelanjutan

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:18 WIB

KPK OTT Mantan Direktur Bea Cukai di Lampung, Kasus Korupsi Impor Terkuak

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:05 WIB

Konser Slank di Lampung: Donasi untuk Korban Bencana Banjir

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:27 WIB

Kebakaran Bus Pariwisata di Tol Lampung, Semua Selamat

Berita Terbaru