Lampung, Targetlink.id – Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus menggeledah Kantor Pekon Way Halom, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu, 17 Desember 2025. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Tahun Anggaran 2020.
Penggeledahan yang di pimpin langsung oleh Kepala Cabjari Tanggamus, Topo Dasawulan, berlangsung mulai pukul 13.00 WIB. Tim penyidik menyisir berbagai ruangan kantor untuk menemukan dokumen dan berkas yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan pekon.
Menurut Topo, langkah ini bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan anggaran yang di perkirakan merugikan negara hingga Rp200 juta. “Tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang di duga terkait langsung dengan pengelolaan APBP Pekon Way Halom Tahun Anggaran 2020,” ujarnya pada Kamis, 18 Desember 2025.
Seluruh dokumen yang di amankan akan di pelajari untuk memperkuat alat bukti penyidikan. Kejaksaan menegaskan proses ini akan di lakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum, sekaligus menjadi peringatan. (Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : Polda Lampung










