Kades Muara Emat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp942 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh – Targetlink.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan Kepala Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, berinisial J, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020–2021.

Dari hasil penyidikan, tersangka di duga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk menutupi penyalahgunaan dana desa. Selain itu, di temukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang tidak di kembalikan ke kas negara sesuai ketentuan.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp942.851.610. Tersangka kini di tahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Jaya Negara, SH., MH., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan Kejari dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar di gunakan untuk kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada penyimpangan sekecil apa pun,” ujar Sukma Jaya Negara.

 

Sebelumnya, penyidik Kejari melakukan penggeledahan di kantor desa dan rumah pribadi tersangka, serta menyita sejumlah dokumen penting yang kini di jadikan alat bukti.

Dalam penyidikan, 11 orang saksi telah di mintai keterangan dari berbagai unsur. Tidak menutup kemungkinan tersangka baru akan muncul jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Padang Pariaman Darurat Narkoba, Polisi Sita 43 Kg Ganja Asal Mandailing Natal

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa, demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.(Lya)

Berita Terkait

Waspada! Modus Baru Pembobolan M-Banking, Uang di Rekening Bisa Hilang dalam Hitungan Menit
KPK Tangkap Bupati Cilacap dalam OTT, Dugaan Suap Proyek Daerah Terungkap
Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi, Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru
Padang Pariaman Darurat Narkoba, Polisi Sita 43 Kg Ganja Asal Mandailing Natal
Polda Jambi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk PETI
Kawanan Pencuri Gasak Uang dan Rokok di Alfamart Citra Raya Jambi
Lewat Jalur Sungai, Polisi Razia Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan
Tahanan Kabur dari Mapolsek Maro Sebo, Polisi Bergerak Cepat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:09 WIB

Waspada! Modus Baru Pembobolan M-Banking, Uang di Rekening Bisa Hilang dalam Hitungan Menit

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:19 WIB

KPK Tangkap Bupati Cilacap dalam OTT, Dugaan Suap Proyek Daerah Terungkap

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:26 WIB

Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi, Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:48 WIB

Padang Pariaman Darurat Narkoba, Polisi Sita 43 Kg Ganja Asal Mandailing Natal

Senin, 9 Februari 2026 - 20:56 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk PETI

Berita Terbaru

Sejumlah pemain Arsenal mengalami cedera dan batal memperkuat timnas pada jeda internasional Maret 2026.

Internasional

Krisis Cedera Arsenal! Deretan Bintang The Gunners Batal Bela Timnas

Selasa, 24 Mar 2026 - 13:47 WIB

Pemain Inter Milan merayakan gol saat tampil dominan di laga tandang Serie A.

Internasional

Perkasa di Kandang Lawan, Inter Milan Kukuh Jadi Raja Tandang Serie A

Senin, 23 Mar 2026 - 18:06 WIB