Gaji Guru PPPK vs PNS 2026: Sudah Setara atau Masih Beda Jauh? Cek Angkanya!

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perbandingan gaji guru PPPK dan PNS 2026 di Indonesia, menampilkan guru sedang mengajar di kelas

Ilustrasi perbandingan gaji guru PPPK dan PNS 2026 di Indonesia, menampilkan guru sedang mengajar di kelas

Targetlink.id – Gaji guru PPPK dan PNS 2026 menjadi sorotan banyak tenaga pendidikan. Publik penasaran, apakah kedua status kepegawaian ini sudah setara atau masih terdapat perbedaan signifikan. Pemerintah terus menyesuaikan kebijakan agar kesejahteraan guru tetap terjaga.

Untuk guru PNS, gaji pokok disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Sementara itu, guru PPPK mengikuti struktur pemerintah dengan tambahan tunjangan kinerja sesuai jabatan dan wilayah penempatan. Meski ada kesamaan, perbedaan nominal tetap terlihat pada beberapa golongan.

Baca Juga :  Kode Redeem Mobile Legends 8 Maret 2026 Terbaru, 21 Kode MLBB Ini Bisa Klaim Skin dan Hadiah Gratis

Berdasarkan data terbaru, gaji awal guru PNS golongan IIIa sekitar Rp5,3 juta per bulan, sedangkan guru PPPK setara menerima Rp5,0 juta. Perbedaan ini makin mengecil pada golongan lebih tinggi. Namun, total penghasilan tetap bisa berbeda karena tunjangan kinerja, transportasi, dan insentif lainnya.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaPeringatan Hari Guru Sungai Penuh Jadi Inspirasi

Selain gaji, guru PPPK memiliki fleksibilitas kontrak dan peluang kenaikan pangkat tertentu. Sedangkan PNS mendapatkan jaminan pensiun penuh. Faktor ini sering menjadi pertimbangan calon guru dalam memilih jalur kepegawaian.

Baca Juga :  Puasa Ramadan 2026 Dimulai Tanggal Ini, Simak Jadwal Lengkap Awal hingga Akhirnya

Kesimpulannya, gaji guru PPPK dan PNS 2026 semakin mendekati kesetaraan, terutama pada golongan menengah ke atas. Meski begitu, tunjangan, pensiun, dan hak-hak lain tetap menjadi pembeda penting bagi guru dalam menentukan karier mereka.(Lya)

Baca JugaPPPK dan Honorer: Pentingnya Status PNS & Update Kebijakan Terbaru

Editor : Liya

Berita Terkait

Fakta Menarik Hewan Landak: Si Berduri yang Unik dan Jarang Diketahui
Prabowo Buka Munas XVI IPSI, Tegaskan Pencak Silat Jati Diri Bangsa dan Target Tembus Olimpiade
CASN 2026 Buka 20 Formasi PPPK, Muncul Skema Paruh Waktu? Ini Penjelasannya
PKH Tahap 2 Cair? Cek Bansos Lewat HP Sekarang, Begini Cara Mudahnya!
PSS Sleman Incar Kemenangan di Kandang Barito Putera, Misi Kokohkan Puncak Klasemen
Lowongan BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! Cuma Sampai 15 April, Ini Posisi dan Cara Daftarnya
Prabowo Ingatkan Bangsa Indonesia: Jangan Terpesona Budaya Asing, Hormati Budaya Sendiri
Kode Redeem FF Max 10 April 2026 Terbaru, Klaim Skin & Diamond Gratis Hari Ini!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:09 WIB

Fakta Menarik Hewan Landak: Si Berduri yang Unik dan Jarang Diketahui

Minggu, 12 April 2026 - 23:07 WIB

Prabowo Buka Munas XVI IPSI, Tegaskan Pencak Silat Jati Diri Bangsa dan Target Tembus Olimpiade

Minggu, 12 April 2026 - 22:16 WIB

CASN 2026 Buka 20 Formasi PPPK, Muncul Skema Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

Sabtu, 11 April 2026 - 21:41 WIB

PKH Tahap 2 Cair? Cek Bansos Lewat HP Sekarang, Begini Cara Mudahnya!

Sabtu, 11 April 2026 - 20:52 WIB

PSS Sleman Incar Kemenangan di Kandang Barito Putera, Misi Kokohkan Puncak Klasemen

Berita Terbaru