Jambi, Targetlink.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi mengungkap kasus pengangkutan komoditas pertanian dan bahan kebutuhan pokok tanpa dokumen karantina resmi. Pengungkapan tersebut di sampaikan dalam konferensi pers di Makopolairud Polda Jambi, Senin (2/2/2026).
Konferensi pers di pimpin Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, di dampingi Kepala Karantina Jambi Sudiwan serta Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji. Kegiatan ini sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen penegakan hukum di wilayah perairan Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan, kasus bermula dari kecurigaan tim patroli terhadap kapal yang memasuki alur Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Setelah di lakukan pemeriksaan, kapal KM Sunarti Indah GT 18 di ketahui mengangkut komoditas pertanian tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan antar area.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Irwasda Polda Jambi Hadiri Semarak Kick Off World Cup 2026 di Kantor Gubernur
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HA (65) yang di duga bertanggung jawab atas pengangkutan barang. Sejumlah barang bukti berupa hasil pertanian, bahan pangan, serta barang lainnya turut di amankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ditpolairud Polda Jambi menegaskan, penindakan ini bertujuan mencegah masuknya hama dan penyakit tumbuhan. Penyidik masih mendalami potensi kerugian negara dengan berkoordinasi bersama instansi karantina, serta mengimbau pelaku usaha agar selalu melengkapi dokumen Karantina.(Lya)
Baca Juga: Polda Jambi Buka Operasi Keselamatan 2026, Sinergi Lintas Instansi Demi Tertib Lalu Lintas
Editor : Liya









