Diduga Jual Beli Ruko Tanpa Diketahui Pemilik Yang Sah, Orang Kepercayaan dan Pembeli Berujung Digugat di Pengadilan Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, Target link.id – Niat hati ingin menjual ruko miliknya dengan cara yang benar, namun apa daya, kerugian justru yang didapat. Itulah yang dialami Robiyatuladdawiyah (red-Widya) pemilik sah sebuah ruko di lokasi Desa Koto Periang Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Tanpa sepengetahuannya, ruko miliknya tiba-tiba telah berpindah tangan secara ilegal. Dugaan kuat mengarah pada orang kepercayaannya sendiri, Legiman Armando, yang dituding telah melakukan jual beli ruko tersebut kepada pihak lain tanpa izin dan sepengetahuan dari Widya.

Kronologi perkara ini bermula saat munculnya surat jual beli atas nama Robiyatuladdawiyah selaku penjual dan Bemi Rahmanto sebagai pembeli. Anehnya, surat jual beli itu telah ditandatangani oleh Kepala Desa Koto Periang Kayu Aro, Padahal, Widya menegaskan dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tersebut apalagi menerima sepeser pun uang dari hasil penjualan.

Di sisi lain, Bemi, yang kini menempati dan menguasai ruko tersebut, mengaku membeli ruko itu langsung dari Armando dan telah menyerahkan uang kepada pria yang selama ini dipercaya Widya untuk mengurus ruko tersebut.
Merasa dirugikan dan menjadi korban perbuatan melawan hukum, Widya melalui kuasa hukumnya, Irawadi Uska, SH., MH., melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.

“Hari ini, Selasa 24 Juni 2025, telah dilaksanakan sidang pertama. Kami sudah menghadirkan klien sebagai penggugat. Namun, para tergugat, termasuk turut tergugat, belum hadir,” ungkap Irawadi usai persidangan.
Majelis hakim pun memutuskan untuk melakukan pemanggilan kedua kepada semua pihak tergugat agar perkara ini bisa berlanjut sesuai ketentuan hukum.
Dalam gugatan tersebut, Irawadi menjelaskan bahwa kliennya, Robiyatuladdawiyah, adalah pemilik sah ruko yang sudah bersertifikat. “Namun tanpa izin, tergugat 1 (Armando) melakukan transaksi jual beli dengan tergugat 2 (Bemi). Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Dandim 0417/Kerinci Hadiri Kegiatan Safari Ramadhan Bersama Pemkot Di Masjid Nurul Imam

Lebih lanjut, pihak penggugat meminta agar majelis hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya dan mengembalikan hak atas ruko tersebut kepada pemilik sahnya.

“Sampai saat ini, ruko masih dikuasai oleh Bemi karena merasa telah membelinya. Padahal klien kami tidak pernah menjual, tidak pernah menandatangani surat apapun, dan tidak pernah menerima uang. Maka gugatan ini kami ajukan sebagai upaya mencari keadilan,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Koto Periang Kayu Aro, terutama karena melibatkan Kepala desa dan dugaan penyalahgunaan kepercayaan oleh orang terdekat.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan harapan seluruh tergugat dapat hadir guna menyampaikan keterangan dan pembelaannya di hadapan majelis hakim PN Sungai Penuh.

Sementara itu menurut keterangan Widya kepada awak media, sampai kini Armando belum diketahui keberadaannya, seolah hilang ditelan bumi, pihak keluarga pun tidak mengetahui dimana Armando berada. (bersambung)

Berita Terkait

Proses Pemilihan Ketua STIA NUSA Kota Sungai Penuh Berlangsung Tertib, Penentuan Akhir Menunggu Suara Dari Yayasan
MTsN 1 Sungai Penuh Terima Penghargaan Dari Walikota Sungai Penuh Sebagai Bentuk Apresiasi Ikon Pendidikan Bersih dan Berkarakter
Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh Tutup Mata Lakukan Pembiaran terhadap Lampu Traffic Light yang Tak Berfungsi
Mobil Pick Up Bermuatan Kelapa Masuk Jurang di Jalan Lintas Sungai Penuh-Tapan, Dua Tewas di Lokasi
Kepala Desa Sembilan Herman Danus, Apresiasi Kunjungan GOW Serahkan Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu
Ketua TP. PKK Sri Kartini Alfin dan Wakil Ketua Marwati Azhar Berikan Sembako dan Kebutuhan Nenek Wakiyah
Ketua Gabungan Organisasi Wanita Sungai Penuh, Marwati Azhar Kunjungi Rumah Salah Satu Pelaku Pengusaha UMKM
Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW), Marwati Azhar Pimpin Acara Bakti Sosial, Tiga Desa di Kota Sungai Penuh
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Proses Pemilihan Ketua STIA NUSA Kota Sungai Penuh Berlangsung Tertib, Penentuan Akhir Menunggu Suara Dari Yayasan

Senin, 4 Agustus 2025 - 00:14 WIB

MTsN 1 Sungai Penuh Terima Penghargaan Dari Walikota Sungai Penuh Sebagai Bentuk Apresiasi Ikon Pendidikan Bersih dan Berkarakter

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 00:06 WIB

Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh Tutup Mata Lakukan Pembiaran terhadap Lampu Traffic Light yang Tak Berfungsi

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:00 WIB

Mobil Pick Up Bermuatan Kelapa Masuk Jurang di Jalan Lintas Sungai Penuh-Tapan, Dua Tewas di Lokasi

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:34 WIB

Kepala Desa Sembilan Herman Danus, Apresiasi Kunjungan GOW Serahkan Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru