Diduga Jual Beli Ruko Tanpa Diketahui Pemilik Yang Sah, Orang Kepercayaan dan Pembeli Berujung Digugat di Pengadilan Sungai Penuh

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh, Target link.id – Niat hati ingin menjual ruko miliknya dengan cara yang benar, namun apa daya, kerugian justru yang didapat. Itulah yang dialami Robiyatuladdawiyah (red-Widya) pemilik sah sebuah ruko di lokasi Desa Koto Periang Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Tanpa sepengetahuannya, ruko miliknya tiba-tiba telah berpindah tangan secara ilegal. Dugaan kuat mengarah pada orang kepercayaannya sendiri, Legiman Armando, yang dituding telah melakukan jual beli ruko tersebut kepada pihak lain tanpa izin dan sepengetahuan dari Widya.

Kronologi perkara ini bermula saat munculnya surat jual beli atas nama Robiyatuladdawiyah selaku penjual dan Bemi Rahmanto sebagai pembeli. Anehnya, surat jual beli itu telah ditandatangani oleh Kepala Desa Koto Periang Kayu Aro, Padahal, Widya menegaskan dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tersebut apalagi menerima sepeser pun uang dari hasil penjualan.

Di sisi lain, Bemi, yang kini menempati dan menguasai ruko tersebut, mengaku membeli ruko itu langsung dari Armando dan telah menyerahkan uang kepada pria yang selama ini dipercaya Widya untuk mengurus ruko tersebut.
Merasa dirugikan dan menjadi korban perbuatan melawan hukum, Widya melalui kuasa hukumnya, Irawadi Uska, SH., MH., melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh.

“Hari ini, Selasa 24 Juni 2025, telah dilaksanakan sidang pertama. Kami sudah menghadirkan klien sebagai penggugat. Namun, para tergugat, termasuk turut tergugat, belum hadir,” ungkap Irawadi usai persidangan.
Majelis hakim pun memutuskan untuk melakukan pemanggilan kedua kepada semua pihak tergugat agar perkara ini bisa berlanjut sesuai ketentuan hukum.
Dalam gugatan tersebut, Irawadi menjelaskan bahwa kliennya, Robiyatuladdawiyah, adalah pemilik sah ruko yang sudah bersertifikat. “Namun tanpa izin, tergugat 1 (Armando) melakukan transaksi jual beli dengan tergugat 2 (Bemi). Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Wawako Azhar Lepas Jalan Santai Peringati HAB Kemenag

Lebih lanjut, pihak penggugat meminta agar majelis hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya dan mengembalikan hak atas ruko tersebut kepada pemilik sahnya.

“Sampai saat ini, ruko masih dikuasai oleh Bemi karena merasa telah membelinya. Padahal klien kami tidak pernah menjual, tidak pernah menandatangani surat apapun, dan tidak pernah menerima uang. Maka gugatan ini kami ajukan sebagai upaya mencari keadilan,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Koto Periang Kayu Aro, terutama karena melibatkan Kepala desa dan dugaan penyalahgunaan kepercayaan oleh orang terdekat.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan harapan seluruh tergugat dapat hadir guna menyampaikan keterangan dan pembelaannya di hadapan majelis hakim PN Sungai Penuh.

Sementara itu menurut keterangan Widya kepada awak media, sampai kini Armando belum diketahui keberadaannya, seolah hilang ditelan bumi, pihak keluarga pun tidak mengetahui dimana Armando berada. (bersambung)

Berita Terkait

Wako Alfin Gaspol ke BPBPK Jambi, Dorong Percepatan Air Bersih dan Solusi Sampah Modern
Jelang Idulfitri 1447 H, Salon Ely Sungai Penuh Kebanjiran Pelanggan, Omzet Meningkat Tajam
Yatim Fest di Masjid Syuhada Pelayang Raya, 32 Anak Terima Santunan dan Buka Puasa Bersama
Kepsek SMPN 8 Sungai Penuh Elna Hasmita Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sungai Penuh, Mulyadi, S.Pd Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Bank Jambi Beri Penjelasan Soal Gangguan Sistem, Nasabah Dihimbau Tetap Tenang
Wako Alfin Buka Musrenbang RKPD 2027, Fokus Digitalisasi Layanan dan Peningkatan SDM
Trend Horizone Hadirkan Ambulans Gratis untuk Warga Sungai Penuh, Siap Bantu Kondisi Darurat
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:34 WIB

Wako Alfin Gaspol ke BPBPK Jambi, Dorong Percepatan Air Bersih dan Solusi Sampah Modern

Senin, 16 Maret 2026 - 21:38 WIB

Jelang Idulfitri 1447 H, Salon Ely Sungai Penuh Kebanjiran Pelanggan, Omzet Meningkat Tajam

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:18 WIB

Yatim Fest di Masjid Syuhada Pelayang Raya, 32 Anak Terima Santunan dan Buka Puasa Bersama

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:10 WIB

Kepsek SMPN 8 Sungai Penuh Elna Hasmita Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:16 WIB

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sungai Penuh, Mulyadi, S.Pd Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru