Coretax DJP Diserbu! 6,69 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak.

Ilustrasi wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak.

Targetlink.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 6,69 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga awal Maret 2026. Mayoritas laporan tersebut di sampaikan secara online melalui sistem administrasi perpajakan terbaru Coretax DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan total laporan yang masuk mencapai 6.691.081 SPT Tahunan. Angka tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak.

Berdasarkan data DJP, sebagian besar laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah lebih dari 5,9 juta SPT. Selain itu, terdapat ratusan ribu laporan dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan serta laporan dari wajib pajak badan usaha.

Baca JugaAirAsia Buka Rute Baru Surabaya–Makassar, Akses ke Luwuk, Palu, dan Kendari Kini Lebih Mudah

DJP menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang di rancang untuk meningkatkan layanan digital. Melalui platform ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT, mengakses data perpajakan, serta memanfaatkan berbagai layanan pajak secara lebih cepat dan mudah.

Baca Juga :  iPhone 17e Resmi Meluncur! Desain Lebih Tangguh, Baterai Diklaim Tahan Seharian Penuh

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu berakhir. Batas pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April 2026. Pelaporan lebih awal dapat membantu menghindari antrean dan risiko denda keterlambatan.(Lya)

Baca JugaBanjir Jakarta 8 Maret 2026: Air Capai 1,6 Meter, Warga Terpaksa Sahur di Tengah Genangan

Editor : Liya

Berita Terkait

Starting XI Benfica vs FC Porto: Otamendi dan Bednarek Jadi Andalan di Laga Klasik Portugal
AirAsia Buka Rute Baru Surabaya–Makassar, Akses ke Luwuk, Palu, dan Kendari Kini Lebih Mudah
Harga BBM Berubah Lagi! Ini Daftar Terbaru Pertamax Turbo, Green, dan Pertalite
Bunga Lili yang Cantik Ternyata Punya Makna Mendalam, Ini Fakta Menarik yang Jarang Diketahui
Sering Dianggap Hanya Ruam, Campak Ternyata Bisa Berbahaya Jika Anak Tidak Divaksin
Hari Perempuan Internasional 2026, Khofifah Tekankan Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan
Libur Lebaran 2026 Jadi Panjang! Nyepi dan Idul Fitri Berdekatan, Ini Jadwal Lengkapnya
Harga Emas Digital Hari Ini 8 Maret 2026 Stabil, Simak Update Harga Beli dan Jual Terbaru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:56 WIB

Starting XI Benfica vs FC Porto: Otamendi dan Bednarek Jadi Andalan di Laga Klasik Portugal

Senin, 9 Maret 2026 - 18:13 WIB

Coretax DJP Diserbu! 6,69 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan

Senin, 9 Maret 2026 - 17:50 WIB

AirAsia Buka Rute Baru Surabaya–Makassar, Akses ke Luwuk, Palu, dan Kendari Kini Lebih Mudah

Senin, 9 Maret 2026 - 17:17 WIB

Harga BBM Berubah Lagi! Ini Daftar Terbaru Pertamax Turbo, Green, dan Pertalite

Minggu, 8 Maret 2026 - 23:57 WIB

Bunga Lili yang Cantik Ternyata Punya Makna Mendalam, Ini Fakta Menarik yang Jarang Diketahui

Berita Terbaru