Coretax DJP Diserbu! 6,69 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak.

Ilustrasi wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak.

Targetlink.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 6,69 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga awal Maret 2026. Mayoritas laporan tersebut di sampaikan secara online melalui sistem administrasi perpajakan terbaru Coretax DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan total laporan yang masuk mencapai 6.691.081 SPT Tahunan. Angka tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak.

Berdasarkan data DJP, sebagian besar laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah lebih dari 5,9 juta SPT. Selain itu, terdapat ratusan ribu laporan dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan serta laporan dari wajib pajak badan usaha.

Baca JugaAirAsia Buka Rute Baru Surabaya–Makassar, Akses ke Luwuk, Palu, dan Kendari Kini Lebih Mudah

DJP menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang di rancang untuk meningkatkan layanan digital. Melalui platform ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT, mengakses data perpajakan, serta memanfaatkan berbagai layanan pajak secara lebih cepat dan mudah.

Baca Juga :  Apple Rilis MacBook Neo, Laptop Termurah dengan Harga Lebih Terjangkau

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu berakhir. Batas pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April 2026. Pelaporan lebih awal dapat membantu menghindari antrean dan risiko denda keterlambatan.(Lya)

Baca JugaBanjir Jakarta 8 Maret 2026: Air Capai 1,6 Meter, Warga Terpaksa Sahur di Tengah Genangan

Editor : Liya

Berita Terkait

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026
Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Bukan Sekadar Laga Pembuka! Timnas Indonesia U-19 Vs Myanmar, Misi Pertahankan Gelar Dimulai Besok
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:04 WIB

Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:51 WIB

Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:20 WIB

Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri

Berita Terbaru