Bukittinggi,TargetLink.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,5 kilogram yang dibawa dari Provinsi Aceh. Dalam operasi gabungan bersama BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat, tiga tersangka diamankan di Kota Bukittinggi.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Soekarno Hatta No. 88, Simpang Limau, Bukittinggi.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol. Dr. Ricky Yanuarfi, S.H., M.Si., dalam keterangan pers menyebutkan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima tim pada Senin (12/5/2025) pukul 17.00 WIB. Laporan itu menginformasikan adanya pengiriman sabu dari Aceh menggunakan bus ALS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kemudian melakukan pemantauan di perbatasan Sumatera Utara–Sumatera Barat. Bus yang dicurigai melintas sekitar pukul 07.36 WIB dan diikuti hingga tiba di pool ALS Bukittinggi.
Saat bus tiba di lokasi, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tiga tersangka asal Aceh, yaitu:
* AL (41), perempuan, warga Bireuen;
* N (24), perempuan, warga Aceh Utara;
* S (38), laki-laki, warga Aceh Timur.
Saat digeledah, petugas menemukan enam paket sabu yang disembunyikan di tubuh para pelaku dengan modus penyamaran sebagai barang pribadi. Rinciannya:
* N membawa dua paket besar sabu di lipatan celana bagian perut;
* AL menyimpan satu paket dalam kaus kaki yang dikenakan di balik celana dalam;
* S menyembunyikan dua paket di dalam sepatu dan satu paket di celana dalam.
Barang bukti yang disita meliputi:
* 3 paket besar sabu dilapisi lakban hitam,
* 3 paket sedang sabu dalam plastik bening,
* dengan total berat diperkirakan mencapai 1.500 gram.
Selain narkotika, disita pula satu buku rekening, tiga kartu ATM, lima unit ponsel, dan satu dompet cokelat. Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Barat. Jaringan pengedar masih terus mencoba, tetapi kami akan terus lawan,” tegas Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif dalam mendukung pemberantasan narkoba.
“Narkotika adalah musuh bersama. Tanpa partisipasi masyarakat, pemberantasan tidak akan maksimal. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” imbaunya.
BNNP Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah.(Red)
Sumber: (DM)